Cara Import Barang Dari Singapura Perorangan

Cara Import Barang Dari Singapura Perorangan

Import barang dari Singapura, Kenapa tidak? Mari pelajari cara-cara berikut ini jika ingin import barang asal negara singa putih Asia Tenggara.

Sebelum membahas cara import barang dari Singapura, kamu harus mengetahui tentang negaranya terlebih dahulu. Apa sih negara Singapura itu? Kenapa disebut Singapura? dan Mengapa menjadi negara maju di Asia Tenggara?

Singapura

Singapura merupakan salah satu negara di Asia Tenggara yang diapit oleh Malaysia dan Indonesia dengan luas negara 728,6 km². Nama negaranya berasal dari penggabungan kata “Sihma” yang artinya “Singa” dan kata “Pura” yang berarti “Kota” sehingga dinamakan Singapura.

Singapura menjadi negara maju satu-satunya di Asia Tenggara meski tidak memiliki hasil tambang dibandingkan dengan negara-negara tetangganya, seperti Indonesia, Filipina, dan Malaysia.

Indonesia terkenal dengan kekayaan tambangnya yang berupa batu bara, emas, dan perak, sedangkan Filipina memiliki nikel serta tembaga dan Malaysia dengan bijih timah dan bijih besi.

Kemampuan Singapura dalam mengelola pemerintahan dalam negeri terutama di bidang ekonomi, membuat negara ini layak menyandang gelar sebagai negara maju satu-satunya di Asia Tenggara.

Jumlah penduduk yang dapat dikatakan sedikit, tidak menjadi penghalang untuk memaksimalkan sumber daya manusia yang ada. Bidang industri dan jasa menjadi pilihan pekerjaan para penduduk negeri ini, terutama di sektor pariwisata, perbankan, dan elektronik.

Data dari World Bank menyatakan bahwa sekitar 17% penduduk Singapura bekerja di bidang industri dan 12.4% penduduk lainnya di bidang jasa.

Jenis Barang yang Diimport dari Singapura

Jenis barang import dari Singapura

Indonesia menjadi salah satu negara pengimport terbesar produk asal Singapura dengan berbagai jenis komoditas yang ada.

Dilansir dari data Badan Pusat Statistik (BPS), pada bulan Januari-Oktober 2020 total nilai Import barang dari Singapura mencapai  US$ 6.73 miliar. Berikut beberapa jenis barang yang diimport dari Singapura:

1. Elektronik

Jenis elektronik yang biasa diimport Indonesia dari Singapura adalah komputer. Banyaknya jumlah penduduk yang bekerja di bidang industri membuat produk asal negara singa putih ini laku di pasaran Indonesia.

2. Mesin

Mesin menjadi salah satu jenis barang yang diimport negara Indonesia dari Singapura, biasanya berupa mesin kendaraan mobil dan motor.

3. Alat Medis

Ternyata Singapura menjadi salah satu negara yang mengekspor alat medis ke Indonesia, terutama saat masa pandemi. Pada bulan juli 2021, Indonesia mengimport 10 tabung oksigen konsentrator dari Singapura. Hal ini disebabkan oleh tingginya kasus covid pada saat itu.

Syarat Import Barang 

Syarat Import Barang

Pada umumnya, cara import barang dari singapura sama seperti dari negara-negara lainnya. Dari persyaratan utama hingga tambahan.

Persyaratan utamanya adalah harus dengan perusahaan yang berbadan hukum dan terdaftar di Kemenkumham serta Kemenperin dan memiliki perizinan yang sah.

Adapun legalitas perusahaan dapat dibuktikan dengan 7 dokumen berikut ini:

1) Akta Pendirian Perusahaan

Akta Pendirian Perusahaan merupakan dokumen pertama yang menjadi syarat pendirian suatu perusahaan secara legal. Akta ini dibuat dan disahkan oleh notaris. Berisi segala sesuatu tentang perusahaan, seperti nama perusahaan, alamat perusahaan, jenis usaha yang dijalankan, susunan pengurus perusahaan, hingga modal awal yang digunakan perusahaan.

2) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan salah satu persyaratan administrasi yang berguna untuk permasalah pajak perusahaan. Setelah memiliki NPWP ini, perusahaan akan terdaftar di sistem perpajakan Indonesia.

3) Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Dokumen satu ini wajib dimiliki perusahaan untuk memberikan pelayanan jual beli dalam bentuk apapun termasuk jasa. SIUP ini dikeluarkan oleh pemerintah daerah tempat membangun usaha.

4) Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

SITU ini berguna untuk memberikan perizinan terhadap suatu usaha yang dijalankan dan sesuai dengan peraturan setempat.

5) Surat Izin Usaha Industri (SIUI)

SIUI ini digunakan bagi perusahaan yang memiliki modal dari 5-20 juta rupiah. Dokumen ini sebagai salah satu bentuk legalitas perusahaan.

6) Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)

Dokumen ini berfungsi sebagai pemberitahuan domisili pendirian perusahaan. SKDP ini dapat di urus setelah Akta Pendirian Perusahaan.

7) Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Selain dokumen-dokumen sebelumnya, TDP ini memiliki fungsi sesuai dengan namanya yaitu bukti bahwa suatu perusahaan telah terdaftar di kementrian terkait.

Cara Import Barang dari Singapura 

Cara Import barang

Nah, dari syarat melakukan import yang pertama saja sudah cukup rumit ya? lantas, bagaimana cara import barang dari luar negeri? Berikut ulasannya!

1. Pamahi Prosedur Import

Cara import barang dari singapura yang pertama adalah pahami prosedur import. Sebagaimana yang telah dijelaskan diatas bahwa ada syarat utama dan tambahan. Tetapi, tenang saja kamu bisa menggunakan jasa dari perusahaan yang ada di Indonesia, seperti Master Importir.

2. Tentukan Produk

Penentuan produk yang ingin dibeli menjadi bagian utama, karena untuk menyesuaikan dengan barang yang sesuai kebutuhan. Tak jarang terjadi ketidaksesuaan barang yang dikirimkan dengan yang ditawarkan, maka dari itu harus lebih teliti dalam menentukan produk yang ingin dibeli.

3. Mencari Supplier

Cara selanjutnya adalah mencari supplier. Banyak cara yang bisa digunakan untuk mendapat supplier terpercaya, bisa melalui marketplace, website, ataupun jasa perusahaan.

4. Hubungi Supplier

Jika telah mendapatkan supplier yang cocok, langkah berikutnya adalah menghubungi supplier tersebut. Hal ini bertujuan untuk menanyakan ketersedian stok, kualitas, dan kuantitas barang serta membuat kontrak perjanjian antara kedua belah pihak.

5. Pilih Jasa dan Jenis Pengiriman

Ada banyak perusahaan freight forwarding di Indonesia yang memberikan jasa import barang dari luar negeri terutama Singapura, pilih yang sesuai dengan budget dan kapasitas. Sedangkan, jenis pengiriman bisa melalui laut atau udara. Untuk laut biasa digunakan untuk produk agriculture dan udara untuk live animal karena perbedaan waktu antara keduanya.

Beda komoditas yang dikirim, berbeda pula dokumen tambahan yang harus disiapkan. Agriculture membutuhkan phytosanitary dan life animal  membutuhkan Certificate of Health.

6. Persiapkan Dokumen Persyaratan

Tahap ini merupakan hal yang paling urgent untuk melakukan Import barang. Secara umum, dokumen import tidak jauh berbeda dengan ekspor, tetapi yang membedakan adalah pihak eksportir yang menyediakan, importir hanya meminta dari supplier, berikut dokumen-dokumen tersebut: 

a) Course Invoice & Packing List (CIPL) 

Dokumen ini berisikan nama barang, pihak eksportir dan importir, jenis barang, jumlah barang, berat barang, dan kuantitas barang. CIPL ini dibuat oleh pihak eksportir.

b) Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill 

B/L digunakan apaliga pengiriman menggunakan laut yang memakan waktu cukup lama, sedangkan Airway Bill untuk pengiriman yang menggunakan udara, sesuai dengan namanya.

c) Polis Asuransi

Dokumen ini berguna untuk memberikan asuransi terhadap barang yang diimport, di dalamnya tertera pihak mana yang menanggung biaya asuransi tersebut, jenis resiko yang diasuransikan dan pihak yang meminta diasuransikan.

d) Pemberitahuan Ekspor/Impor Barang

Untuk PEB ditunjukan dari pihak eksportir sedangkan PIB dari pihak yang mengimport barang tersebut sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

e) Shipping Instruction

Shipping Instruction ini dibuat oleh pihak eksportir yang diberikan kepada forwarder untuk membooking kontainer pengiriman. Tanpa adanya pernyataan untuk pemesanan kontainer, maka barang tak akan bisa dikirim.

6. Persiapkan Dokumen Tambahan

a) Certificate of Origin (COO)

COO merupakan sertifikat keterangan asal barang yang bertujuan untuk menunjukan keabsahan barang yang dikirim dari negara pengirim.

b) Health Certificate/Phytosanitary

Health Certificate digunakan untuk komoditas life animal seperti kelinci dan kucing, sedangkan Phytosanitary untuk komoditas Agriculture

7. Menunggu Barang Sampai

Tahap ini kamu sudah siap dengan segala dokumen persyaratan serta tambahan yang nantinya akan ditunjukan ke petugas yang berwenang.

Banyaknya persyaratan yang harus dilalui untuk mengimport barang akan mempersulitmu dalam memenuhi kebutuhan. Tetapi, tak perlu khawatir dan risau.

Master Importir hadir dengan pelayanan terbaik. Kami memberikan jasa “Undername” agar kamu tak perlu lagi memikirkan dokumen persyaratan.

Untuk info lebih lanjut, silahkan kunjungi website kami di www.masterimportir.com 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

FAST RESPONSE

Masterimportir is fully managed by PT. Triton Nusantara Tangguh.

If you have any questions about our products, we would love to hear from you. Please Call Us Today.

CONTACT US

Jalan Tugu Raya No. 04, Tugu, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok - Indonesia

+62 812-8836-1403