Cara Mendapatkan Izin Impor Dengan Mudah

Cara Mendapatkan Izin Impor Dengan Mudah

Ekspansi bisnis serta pengenalan produk berkualitas dari mancanegara dapat diwujudkan melalui kegiatan impor, yang menjadi salah satu strategi utama.

Namun, sebelum Anda dapat mengimpor barang, Anda perlu mendapatkan izin impor dari pihak berwenang di negara Anda. 

Bagi sebagian pelaku usaha, perolehan izin impor kadang-kadang dianggap sebagai proses yang rumit dan membingungkan.

Namun, dengan memahami langkah-langkah yang sesuai, Anda bisa dengan lancar memperoleh izin impor yang diperlukan dalam rangka memulai usaha impor Anda.

Pengertian Impor Barang

 impor barang

Impor barang adalah istilah yang memiliki makna penting dalam konteks perdagangan internasional. Menurut Undang-Undang Kepabeanan, impor merujuk pada tindakan memasukkan barang ke dalam wilayah pabean suatu negara.

Wilayah pabean ini mencakup seluruh aspek Republik Indonesia, termasuk daratan, perairan, udara di atasnya, serta tempat-tempat spesifik di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang juga tunduk pada hukum kepabeanan.

Secara lebih luas, impor adalah proses pengangkutan barang atau komoditas secara sah dari suatu negara ke negara lain, biasanya dalam konteks perdagangan.

Langkah impor melibatkan masukan barang dari negara asal ke negara tujuan. Hal ini memiliki peranan sentral dalam menjalankan kegiatan perdagangan internasional, seiring dengan keberadaan ekspor yang menjadi pasangannya.

Dalam praktiknya, impor barang umumnya melibatkan interaksi dengan instansi bea cukai baik di negara pengirim maupun penerima barang.

Ini memastikan bahwa proses impor dilakukan sesuai peraturan dan aturan yang berlaku. Ekspor dan impor adalah dua pilar penting yang saling melengkapi dalam mengembangkan perdagangan global.

Dengan memahami pengertian impor barang dan mekanismenya, kita dapat melihat betapa vitalnya peran ini dalam menjaga hubungan ekonomi antarnegara dan menjalankan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

Jasa impor barang berperan penting dalam membantu pengusaha mengatasi tantangan dan hambatan yang terkait dengan perolehan izin impor. Panduan Lengkap: Proses Impor Barang dari A hingga Z memberikan penjelasan mendalam tentang setiap tahap yang perlu diikuti dalam proses impor.

Dengan bimbingan dan dukungan dari jasa impor yang terpercaya, pengusaha dapat mengikuti panduan ini dengan lebih baik, memastikan bahwa setiap langkah dipenuhi sesuai persyaratan yang berlaku, dan dengan demikian, memperoleh izin impor dengan lebih mudah dan efisien.

Cara Mudah Mengurus Izin Impor Barang

cara mendapatkan izin impor

Pada awalnya, proses pengurusan izin impor baik oleh perusahaan maupun perorangan hanya bisa dilakukan melalui Kementerian Perdagangan.

Namun, kini aturan dan persyaratan izin impor barang telah disederhanakan dengan hadirnya layanan One Single Submission atau OSS.

Seluruh langkah dalam perolehan izin dan lisensi barang diintegrasikan dalam sistem OSS, termasuk penerbitan izin API (Angka Pengenal Impor) dan NIK (Nomor Identifikasi Kepabeanan) sebagai izin impor.

Melalui OSS, setiap perusahaan yang terlibat dalam impor barang akan diberikan NIB (Nomor Induk Berusaha), yang juga digunakan sebagai Nomor Identifikasi Importir.

NIB ini bukan hanya digunakan sebagai izin impor, tetapi juga berfungsi sebagai Nomor Induk Kepabeanan ketika perusahaan mengurus izin impor.

Keunggulan NIB terletak pada masa berlakunya. NIB berlaku selama perusahaan masih beroperasi, berbeda dengan API yang harus diperbarui setiap lima tahun sekali.

Pembaruan ini memudahkan pengusaha di bidang impor dan ekspor, karena mereka tidak lagi perlu mengurus API dan NIK, sebab semuanya digantikan oleh NIB.

Namun, mereka tetap harus memastikan bahwa persyaratan teknis yang diberlakukan oleh otoritas terkait dalam pelaksanaan impor dan ekspor dijalankan dengan baik.

Dahulu, ketika API dan NIK masih berlaku, setiap individu atau badan usaha hanya bisa memiliki satu jenis API.

Pengusaha hanya bisa memilih API-U, yang digunakan untuk perdagangan umum dan komersial di Indonesia. Sementara API-P digunakan untuk impor produk untuk penggunaan pribadi atau internal perusahaan.

Namun, sejak diberlakukan OSS efektif sejak Juli 2018, semua izin dan lisensi, termasuk API dan NIK, dikelola melalui OSS. Pengusaha harus memiliki NIB sebagai dasar izin impor.

Selain memahami aturan dan prosedur impor barang, penting juga mengetahui cara pembayaran barang yang diimpor dari luar negeri.

Dalam kasus impor dengan bantuan teman atau kerabat di negara tujuan, kamu bisa menggunakan layanan remitansi seperti Topremit.

Layanan ini memudahkan transfer uang secara cepat dan aman ke berbagai negara di dunia, bahkan dalam waktu singkat, kurang dari 5 menit.

Dengan Topremit, mengirim uang dari Indonesia ke seluruh dunia menjadi lebih mudah dan praktis.

Perbedaan Antara API-U dan API-P

Apa perbedaan mendasar antara API-U dan API-P? Menurut Peraturan Menteri Perdagangan nomor 70/2015, terjadi perubahan penting antara kedua jenis izin importir ini mulai 1 Januari 2016.

Aturan tersebut juga menegaskan bahwa pengusaha di Indonesia tidak boleh memiliki kedua jenis izin ini secara bersamaan.

1. API-U

Ini adalah izin yang diberikan kepada perusahaan untuk mengimpor produk dalam kategori perdagangan umum dan komersial di Indonesia.

Pengusaha yang memiliki API-U diperbolehkan melakukan impor produk dari berbagai kelompok usaha dengan kode HS yang berbeda.

2. API-P

Ini adalah izin yang diberikan kepada perusahaan untuk mengimpor barang yang akan digunakan sebagai bahan dalam pemenuhan kebutuhan internal atau untuk penggunaan pribadi.

Contoh barang yang sering diimpor oleh pemilik izin API-P meliputi bahan mentah, bahan baku produksi, serta komponen pendukung lainnya yang akan diolah menjadi produk jadi.

Persyaratan untuk Mengurus Izin API-U dan API-P

Jika Anda berencana memulai bisnis impor, langkah pertama yang harus diambil adalah mengurus izin resminya.

Meskipun terdapat perbedaan antara izin API-U dan API-P, persyaratan serta tahap pengurusan izin keduanya relatif sama. Berikut adalah persyaratan yang harus Anda penuhi untuk mengurus API-U dan API-P:

1. Persyaratan untuk Mengurus Izin API-U dan API-P bagi Perusahaan Lokal:

Persiapkan dokumen-dokumen berikut ini:

  • Fotokopi KTP direktur perusahaan.
  • Fotokopi NPWP pribadi direktur perusahaan.
  • Fotokopi NPWP perusahaan.
  • Fotokopi SIUP perusahaan.
  • Fotokopi akta notaris pendirian perusahaan beserta perubahannya (jika ada).
  • Fotokopi SK pengesahan pengadilan mengenai perusahaan dan perubahannya (jika ada).
  • Fotokopi SKDU (Surat Keterangan Domisili Usaha) yang masih berlaku.
  • Fotokopi Surat Persetujuan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP).
  • Fotokopi izin usaha khusus industri untuk API-P.
  • Fotokopi TDP (Tanda Daftar Perusahaan).
  • Jika ada tanda tangan selain dari direktur utama pada API, lampirkan fotokopi KTP dan NPWP pribadi pihak terkait.
  • Pas foto direktur atau pihak yang menandatangani API, latar belakang merah, ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar.
  • Surat keterangan rekening bank asli untuk pengurusan API-P.
  • Jika terjadi perubahan pada API-U atau API-P, sertakan versi sebelumnya.
  • Foto warna papan nama, tampilan depan, dan ruang kerja dari kantor perusahaan.
  • Lampirkan dokumen asli lengkap saat mengajukan surat permohonan izin impor.
  • Bukti kepemilikan tempat usaha, seperti fotokopi sertifikat atau perjanjian sewa kantor.

2. Tahapan Pengurusan Izin:

Setelah persyaratan siap, langkah-langkah berikut perlu diikuti:

  • Gunakan layanan OSS (Online Single Submission), aplikasi resmi dari Kementerian Perdagangan RI. Ikuti instruksi yang ada dalam aplikasi tersebut.
  • Gunakan jasa pengurusan izin yang legal dan terpercaya di banyak wilayah Indonesia.

Dengan memahami persyaratan dan proses pengurusan izin usaha impor, Anda dapat membuka usaha secara sah dan mematuhi peraturan yang berlaku, sehingga menghindari masalah hukum di masa mendatang.

Jika perlu, Anda dapat berkonsultasi dengan ahli hukum dan perizinan dari Daya.id mengenai berbagai jenis izin usaha yang diperlukan untuk bisnis Anda.

Mempersiapkan Persyaratan Impor Barang dengan Mudah

Mempersiapkan Persyaratan Impor Barang dengan Mudah

Seperti telah dijelaskan sebelumnya, sistem impor di Indonesia mengalami perubahan yang signifikan. Untuk melakukan impor barang, kini kamu hanya perlu memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) tanpa perlu lagi mengurus NIK dan API sebagai syarat impor.

Untuk dapat dengan lancar menjalankan impor barang melalui sistem OSS, berikut beberapa persyaratan yang perlu kamu lengkapi:

1. Menyiapkan NIK (Nomor Induk Kependudukan):

Pastikan NIK yang tertera pada KTP (Kartu Tanda Penduduk) sudah siap untuk diinput sebagai bagian dari proses pembuatan user-ID.

Bagi pengusaha yang memiliki badan usaha, NIK dari Penanggung Jawab Badan Usaha bisa digunakan sebagai data utama.

2. Proses Pengesahan Badan Usaha (khusus PT, Yayasan, Koperasi, Firma, CV, dan Persekutuan Perdata):

Jika usahamu berbentuk badan usaha seperti PT, yayasan, koperasi, firma, CV, atau persekutuan perdata, pastikan bahwa badan usaha tersebut telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui layanan AHU online.

3. Dasar Hukum Badan Usaha (khusus Perum, Perumda, dan Badan Hukum Negara):

Jika badan usahamu termasuk dalam kategori perum, perumda, atau badan hukum yang dimiliki oleh negara, kamu perlu menyiapkan dasar hukum pembentukan badan usaha tersebut.

Setelah memenuhi persyaratan dan memperoleh NIB, kamu dapat menggunakan NIB tersebut untuk melengkapi dokumen yang dibutuhkan saat menjalankan proses impor barang.

Pastikan juga kamu telah menyiapkan persyaratan dan data diri yang diperlukan, sehingga kamu dapat melakukan impor barang sesuai dengan peraturan pengiriman barang yang berlaku di Indonesia.

Dengan demikian, impor barang bisa berjalan lancar sesuai prosedur yang telah ditetapkan, dan kamu tak perlu khawatir tentang melanggar peraturan pengiriman barang.

Berapa Lama Proses Mengurus Izin Impor?

Para importir diwajibkan untuk melakukan registrasi dan melaporkan aktivitas bisnis mereka melalui beberapa instansi, seperti Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Kementerian Pertanian sebagai regulator kegiatan impor. Proses ini umumnya memerlukan waktu hingga 5 bulan.

Berapa Besar Pajak Impor untuk Barang dari Luar Negeri?

Pajak impor untuk barang yang berasal dari luar negeri terdiri dari beberapa komponen. Diantaranya:

1. Bea Masuk:

Bea masuk dikenakan dengan tarif 7.5% dari nilai pabean, yang mencakup harga barang (FOB), biaya asuransi, dan ongkos kirim.

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN):

PPN dikenakan sebesar 11% dari nilai impor.

3. Pengecualian Pajak Penghasilan (PPh):

Pajak Penghasilan (PPh) tidak dikenakan pada impor barang.

Semua komponen pajak ini perlu dipertimbangkan ketika menghitung biaya total impor barang dari luar negeri.

Apakah Individu Boleh Melakukan Impor Barang?

Hanya individu atau entitas bisnis yang memiliki Angka Pengenal Importir (API) yang diizinkan untuk melakukan kegiatan impor.

Aturan ini dijelaskan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/9/2015 Tahun 2015 tentang Angka Pengenal Importir (Permendag 70/2015).

Apakah Impor Barang Memerlukan Izin?

Mengetahui cara mengurus izin impor barang penting untuk mendapatkan persetujuan dari negara. Pasalnya, kegiatan impor barang dalam bisnis memerlukan izin khusus agar operasi bisnis berjalan secara sah dan efisien.

Jasa import barang memegang peran penting dalam menyediakan panduan dan dukungan untuk pengusaha yang ingin memperoleh izin impor dengan lancar.

Mengandalkan layanan jasa yang ahli dalam prosedur impor membantu pengusaha menjalani proses dengan lebih percaya diri dan efisien.

Dari mengumpulkan dokumen hingga menghadapi persyaratan pabean, jasa import barang dapat membantu mengurangi risiko kesalahan dan memastikan bahwa setiap langkah dijalankan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Dengan adanya dukungan dari jasa import yang kompeten, pengusaha memiliki sumber daya yang diperlukan untuk menghadapi tantangan dalam perolehan izin impor dengan lebih mudah dan sukses.

Dokumen Apa yang Dibutuhkan dalam Proses Impor?

Dalam proses pengadaan barang impor, terdapat beberapa dokumen yang diperlukan. Dokumen-dokumen tersebut termasuk Purchase Order, Invoice, Packing List, Bill of Lading, Certificate of Origin, Asuransi, dan Laporan Surveyor.

Mengapa Negara Mengenakan Batasan pada Impor?

Suatu negara bisa membatasi jumlah impor dengan tujuan untuk meningkatkan produksi dalam negeri. Langkah pembatasan ini bertujuan untuk mendorong pasar domestik agar lebih banyak menggunakan produk lokal.

Dalam situasi ini, masyarakat cenderung beralih ke produk lokal karena barang impor menjadi lebih mahal akibat pembatasan tersebut.

Berikut adalah Beberapa Kebijakan dalam Bidang Impor:

1. Kuota Impor:

Kebijakan kuota impor ditujukan untuk membatasi kuantitas produk yang dapat diimpor dari luar negeri dalam periode tertentu.

2. Pengendalian Devisa:

Kebijakan ini mengatur aliran mata uang asing untuk transaksi impor, sehingga negara dapat menjaga keseimbangan devisa.

3. Bea Masuk:

Tarif bea masuk dikenakan pada barang impor sebagai langkah proteksi ekonomi atau sumber pendapatan bagi pemerintah.

4. Subsidi:

Subsidi dapat diberikan pada produk-produk lokal untuk mengurangi ketergantungan pada barang impor dan mendorong produksi domestik.

5. Devaluasi:

Devaluasi mata uang dapat membuat impor menjadi lebih mahal dan produk lokal lebih kompetitif di pasar domestik.

6. Larangan Impor:

Pemerintah dapat melarang impor suatu produk tertentu, baik untuk melindungi industri dalam negeri atau karena pertimbangan lain.

Kebijakan-kebijakan ini menggambarkan beberapa cara yang digunakan oleh negara untuk mengatur dan mengendalikan aktivitas impor demi kepentingan ekonomi dan industri nasional.

Apakah Produk Impor Wajib Mendapat Persetujuan BPOM?

Berdasarkan peraturan BPOM No.29 Tahun 2017 mengenai Pengawasan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan ke Indonesia, makanan yang akan diimpor ke Indonesia harus mematuhi ketentuan keamanan, manfaat, dan mutu sesuai hukum impor yang berlaku.

Apa saja dokumen legalitas impor?

NPWP, TDU, SIUP, dan TDI/IUI.

Apakah Semua Barang Impor Dianggap Wajib untuk Bea Masuk?

Hal ini berarti bahwa setiap kali Anda membeli barang dari luar negeri dengan nilai pabean melebihi USD 3 atau setara dengan Rp 45.000, akan dikenakan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI). Dasar hukumnya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 199/PMK.010/2019.

Kesimpulan:

Dalam dunia perdagangan yang semakin kompleks, mendapatkan izin impor dengan mudah telah menjadi tujuan utama bagi para pengusaha.

Melalui artikel ini, kita telah membahas berbagai strategi yang dapat membantu meringankan proses perolehan izin impor.

Mulai dari pemahaman mendalam tentang persyaratan hingga penyusunan dokumen yang tepat, langkah-langkah ini telah diuraikan untuk memudahkan langkah pengusaha menuju pengajuan izin impor yang sukses.

Pentingnya kerja sama dengan pihak berwenang dan konsultan ahli dalam bidang ini juga tidak bisa diabaikan.

Dengan memanfaatkan sumber daya ini, pengusaha dapat menghindari kendala dan kesalahan yang berpotensi merugikan.

Fleksibilitas dan adaptabilitas dalam menghadapi perubahan peraturan juga menjadi poin kunci yang ditekankan dalam artikel ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

FAST RESPONSE

Masterimportir is fully managed by PT. Triton Nusantara Tangguh.

If you have any questions about our products, we would love to hear from you. Please Call Us Today.

CONTACT US

Jalan Tugu Raya No. 04, Tugu, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok - Indonesia

+62 812-8836-1403