Penjelasan Incoterms 2024 FOB CIF dan DDP untuk Pemula

Penjelasan Incoterms 2024 FOB CIF dan DDP untuk Pemula

Memasuki dunia perdagangan internasional, baik sebagai eksportir maupun importir, bisa terasa rumit. Ada banyak istilah, dokumen, dan regulasi yang harus dipahami. Salah satu fondasi terpenting yang wajib dikuasai oleh para pemula adalah Incoterms. Istilah ini menjadi bahasa universal yang mengatur siapa yang bertanggung jawab atas barang, biaya, dan risiko dalam setiap tahap pengiriman.

Apa Itu Incoterms?

Incoterms merupakan serangkaian aturan yang dikembangkan oleh Kamar Dagang Internasional (ICC) untuk mengatur perdagangan global.

Incoterms digunakan untuk menentukan tanggung jawab kontraktual antara pembeli dan penjual, dan dapat diterapkan pada jenis incoterms yang perlu diketahui pelaku perdagangan internasional, seperti EXW, CFR, dan DAT.

Penting untuk diingat, Incoterms tidak mengatur tentang transfer kepemilikan barang, metode pembayaran, atau hukum kontrak yang berlaku. Hal-hal tersebut harus diatur secara terpisah dalam kontrak penjualan Anda.

FOB – Free On Board

FOB adalah salah satu Incoterms yang paling klasik dan populer, terutama untuk pengiriman barang melalui laut atau perairan pedalaman. Istilah ini sering menjadi pilihan ketika pembeli ingin memiliki kontrol lebih besar atas logistik pengiriman.

Kewajiban FOB sebagai Eksportir dan Importir

Dalam FOB terdapat beberapa kewajiban yang harus dipenuhi, baik oleh eksportir sebagai penjual maupun importir sebagai pembeli

Berikut beberapa kewajiban yang harus dipenuhi, yaitu:

Kewajiban FOB sebagai Penjual (Eksportir)

  • Menyiapkan barang sesuai kontrak dan mengemasnya dengan layak.
  • Mengurus semua formalitas dan biaya bea cukai ekspor di negara asal.
  • Mengantarkan barang dan memuatnya hingga benar-benar berada di atas dek kapal yang telah dipesan oleh pembeli di pelabuhan yang disepakati (misalnya, “FOB Tanjung Priok, Jakarta”).

Kewajiban FOB sebagai Pembeli (Importir)

  • Memilih dan memesan kapal (main carrier).
  • Membayar biaya pengangkutan utama dari pelabuhan muat ke pelabuhan tujuan (ocean freight).
  • Menanggung semua risiko kerusakan atau kehilangan barang sejak barang berada di atas kapal.
  • Mengurus dan membayar asuransi pengiriman (jika diinginkan).
  • Mengurus formalitas bea cukai impor dan membayar pajak di negara tujuan.
  • Mengatur pembongkaran barang di pelabuhan tujuan dan pengiriman ke lokasi akhir.

Perpindahan Risiko

Titik perpindahan risiko pun sangat jelas, yaitu saat barang secara fisik telah melewati pagar atau rail kapal di pelabuhan muat.

Jika barang jatuh ke laut saat proses pemuatan, itu masih menjadi tanggung jawab penjual. Namum, begitu barang mendarat dengan aman di dek kapal, risikonya menjadi milik pembeli.

Kapan Menggunakan FOB?

Gunakan FOB jika Anda (sebagai pembeli) memiliki mitra freight forwarder yang andal atau bisa mendapatkan tarif pengangkutan laut yang lebih kompetitif daripada yang ditawarkan oleh penjual.

Apa itu CIF?

Apa itu CIF?

CIF atau Cost, Insurance and Freight merupakan sistem pembayaran yang diterapkan pada kegiatan ekspor impor.

CIF merujuk pada biaya yang perlu dibayar dalam melakukan transaksi perdagangan internasional.

Dalam CIF, penjual tidak hanya bertanggung jawab untuk memuat barang ke atas kapal, tetapi juga harus menanggung biaya pengangkutan utama (freight) dan membayar premi asransi minimum hingga barang tiba di pelabuhan tujuan.

Kewajiban CIF sebagai Eksportir dan Importir

Sama seperti FOB, dalam CIF pun terdapat kewajiban yang harus dilakukan, yaitu

Kewajiban CIF sebagai Penjual (Eksportir)

  • Semua kewajiban dalam FOB.
  • Memesan kapal dan membayar biaya pengangkutan utama (freight) sampai ke pelabuhan tujuan (misalnya, “CIF Port of Singapore”).
  • Membeli polis asuransi pengiriman dengan pertanggungan minimum (biasanya Institute Cargo Clauses C) atas nama pembeli.

Kewajiban CIF sebagai Pembeli (Importir)

  • Menanggung risiko kerusakan atau kehilangan barang sejak barang dimuat di atas kapal di pelabuhan asal (sama seperti FOB).
  • Mengurus dan membayar biaya pembongkaran di pelabuhan tujuan (kecuali jika termasuk dalam kontrak freight).
  • Mengurus formalitas bea cukai impor, membayar pajak, dan PPN.
  • Mengatur transportasi dari pelabuhan tujuan ke gudang akhir.

Perpindahan Risiko

Ini adalah poin yang paling sering disalahpahami dalam CIF. Meskipun penjual membayar biaya hingga pelabuhan tujuan, risiko beralih dari penjual ke pembeli di titik yang sama dengan FOB, yaitu saat barang dimuat di atas kapal di pelabuhan asal.

Artinya, jika terjadi sesuatu pada barang di tengah laut, pembeli harus mengajukan klaim kepada perusahaan asuransi yang polisnya dibayarkan oleh penjual.

Kapan Menggunakan CIF?

Gunakan CIF jika Anda (sebagai pembeli) tidak mau repot mengurus pemesanan kapal dan asuransi. Ini juga pilihan yang baik bagi penjual yang memiliki volume pengiriman besar dan bisa mendapatkan tarif angkut serta asuransi yang lebih murah.

Apa itu DPP?

DDP atau Delivered Duty Paid mewakili tingkat kewajiban maksimum bagi penjual. Istilah ini sering digunakan untuk memberikan pengalaman “pintu ke pintu” (door-to-door) bagi pembeli, di mana mereka hanya perlu menunggu barang tiba di lokasi mereka tanpa mengurus logistik atau bea cukai.

Penjual bertanggung jawab atas semua biaya dan risiko yang terkait dengan pengiriman barang sampai ke tujuan akhir yang disebutkan di negara pembeli. Penjual juga wajib menyelesaikan semua formalitas bea cukai, baik ekspor maupun impor, termasuk membayar semua bea masuk dan pajak.

Kewajiban DPP sebagai Eksportir dan Importir

Terdapat beberapa kewajiban yang harus dilakukan sebagai eksportir dan importir, yaitu

Kewajiban Penjual (Eksportir)

  • Mengatur dan membayar semua biaya transportasi dari lokasi penjual hingga lokasi akhir pembeli (gudang, pabrik, dll.).
  • Mengurus dan membayar bea cukai ekspor.
  • Menanggung semua risiko selama perjalanan.
  • Mengurus dan membayar semua formalitas bea cukai impor, termasuk bea masuk, PPN, dan pajak lainnya di negara tujuan.

Kewajiban Pembeli (Importir)

  • Kewajibannya sangat minimal, yaitu hanya perlu menerima barang di lokasi yang telah disepakati dan siap untuk dibongkar dari alat angkut yang tiba.

Perpindahan Risiko

Risiko beralih dari penjual ke pembeli ketika barang telah tiba di tujuan yang ditentukan dan siap untuk dibongkar. Ini adalah titik perpindahan risiko yang paling akhir dibandingkan semua Incoterms lainnya.

Kapan Menggunakan DDP?

DDP sangat populer dalam e-commerce lintas batas atau ketika penjual ingin menawarkan layanan premium dan harga all-in kepada pembeli. Namun, bagi penjual, DDP memiliki risiko yang sangat tinggi karena mereka harus memahami dan mematuhi peraturan bea cukai yang kompleks di negara tujuan.

Kesalahan dalam perhitungan bea masuk bisa menggerus keuntungan secara Urus FOB, CIF atau DPP via Master Importirsignifikan.

 

Urus FOB, CIF atau DPP via Master Importir

Master Importir merupakan jasa impor kami tidak hanya memahami Incoterms, kami menjalaninya setiap hari. Kami adalah jembatan Anda untuk proses impor yang lancar, aman, dan transparan, apa pun skema yang Anda atau supplier Anda pilih.

1. Ingin transaksi dengan skema FOB?
Kami akan menjadi mitra logistik terpercaya Anda di Indonesia. Kami bantu carikan ongkos kirim (freight) terbaik, pastikan proses muat barang berjalan lancar, dan kawal pengiriman sampai ke gudang Anda. Anda pegang kendali, kami yang eksekusi.

2. Supplier menawarkan harga CIF?
Jangan khawatir! Serahkan pada kami untuk mengurus semua proses setibanya barang di pelabuhan Indonesia. Mulai dari pembongkaran, bea cukai, hingga pengantaran akhir, kami pastikan tidak ada biaya tersembunyi dan prosesnya efisien.

3. Butuh layanan premium “terima beres” seperti DDP?
Inilah keahlian kami! Anda cukup duduk manis dan tunggu barang sampai. Biarkan tim profesional kami yang bernegosiasi dengan supplier, mengurus semua pengiriman, membayar pajak, dan menangani seluruh kerumitan bea cukai. Impor jadi semudah belanja online!

Jangan biarkan istilah teknis seperti FOB, CIF, dan DDP menjadi penghalang kesuksesan bisnis impor Anda. Fokuskan energi Anda untuk mengembangkan bisnis, dan biarkan urusan logistik yang rumit menjadi tanggung jawab kami.

FAQ (People Also Ask)

Q: Apakah Incoterms 2024 sudah ada dan berlaku?
A: Belum. Sampai saat ini (Juni 2025), versi Incoterms resmi terbaru yang berlaku secara global adalah Incoterms 2020. Kamar Dagang Internasional (ICC) biasanya memperbarui aturan ini setiap 10 tahun sekali. Jadi, versi berikutnya kemungkinan baru akan dirilis sekitar tahun 2030. Selalu pastikan Anda menggunakan “Incoterms 2020” dalam kontrak Anda untuk menghindari kebingungan.

Q: Mana yang lebih murah bagi sebagai pembeli, FOB atau CIF?
A: Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban tunggal.
Harga penawaran FOB dari supplier akan terlihat lebih murah di awal karena tidak termasuk biaya kapal (freight) dan asuransi. Namun, Anda sebagai pembeli harus membayar biaya-biaya tersebut secara terpisah kepada perusahaan pelayaran.

Harga penawaran CIF akan terlihat lebih mahal karena sudah termasuk biaya kapal dan asuransi yang dibayarkan oleh penjual.

Q: Apakah FOB dan CIF bisa digunakan untuk pengiriman via pesawat (udara)?
A: Secara teknis, tidak. Aturan Incoterms 2020 menegaskan bahwa FOB dan CIF dirancang khusus untuk transportasi laut dan perairan pedalaman. Menggunakannya untuk kargo udara dapat menimbulkan ambiguitas terkait titik serah terima.

Sebagai gantinya FOB untuk kargo udara, gunakan FCA (Free Carrier), dan sebagai ganti CIF untuk kargo udara gunakan CIP (Carriage and Insurance Paid To).

Memahami perbedaan antara FOB, CIF, dan DDP adalah langkah awal yang krusial dalam perdagangan internasional. Pilihan Anda akan sangat memengaruhi struktur biaya, tingkat kontrol logistik, dan titik di mana Anda menanggung risiko.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

FAST RESPONSE

Masterimportir is fully managed by PT. Triton Nusantara Tangguh.

If you have any questions about our products, we would love to hear from you. Please Call Us Today.

CONTACT US

Jalan Tugu Raya No. 04, Tugu, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok - Indonesia

+62 851-3433-6324