Era globalisasi saat ini berhasil mendobrak batas batas wilayah dari sebuah negara darri segi business, kebutuhan, hingga Travelling, stigma ke luar negeri atau ke dalam negeri hanya untuk hal diplomatic saja saat ini sudah terkikis sedikit demi sedikit.
Hubungan Internasional saat ini bisa digunakan oleh semua orang demi kepentinganya masing masing, namun ada juga batas batas yang diatur dalam regulasi oleh pemerintah setempat khususnya Indonesia.
atau masuk berbagai negara, banyak pula orang yang sering ingin mengajak beberapa temanya bahkan hewan kesayanganya.
untuk regulasi imigrasi bagi manusia tidak akan menjadi masalah, namun yang jadi permasalahan adalah adanya regulasi untuk pembatasan perpindahanya hewan ke berbagai negara.
Mengapa hal ini bisa terjadi ? karena pemerintah Indonesia dan juga pemerntah di berbagai negara menginginkan warga negaranya terbebas dari berbgai penyakit yang dianggap bahwa hewan dan tumbuhan maupun olahan dari keduanya sebagai media pembawa virus.
Oleh karena itu Pemerintah Indonesia menerapkan berbagai regulasi untuk menjaga hal yang tidak di inginkan mealalui Kementrian Pertanian dan Kemantian Kehutanan .
Demi Hewan Kesayangan atau pun untuk tujuan Bisnis Pengimporan Tetap diperlukan apapun syaratnya, Master Importir bagiin deh syaratnya apa aja
Seperti Biasa ada beberapa persyaratan dalam segi dokumen atau dalam segi teknis, namun untuk kali ini Master Importir akan berbagi ilmu dalam segi dokumen terlebih dahulu, kita ambi contoh untuk Hewan Kelinci dan Kucing, apa aja itu dokumenya ? Check it out
Impor Kucing
Felis silvestris catus, adalah sejenis karnivora. Kata “kucing” biasanya merujuk kepada “kucing” yang telah dijinakkan, tetapi bisa juga merujuk kepada “kucing besar” seperti singa, harimau, dan macan. Kucing telah berbaur dengan kehidupan manusia paling tidak sejak 6.000 tahun SM, dari kerangka kucing di Pulau Siprus.
Orang Mesir Kuno dari 3.500 SM telah menggunakan kucing untuk menjauhkan tikus atau hewan pengerat lain dari lumbung yang manyimpan hasil panen. Saat ini, kucing adalah salah satu hewan peliharaan terpopuler di dunia.
Kucing yang garis keturunannya tercatat secara resmi sebagai kucing trah atau galur murni (pure breed), seperti persia, siam, manx, sphinx.
Kucing seperti ini biasanya dibiakkan di tempat pemeliharaan hewan resmi. Jumlah kucing ras hanyalah 1% dari seluruh kucing di dunia, sisanya adalah kucing dengan keturunan campuran seperti kucing liar atau kucing kampung.
1. API
Yup sudah pasti Angaka Pengenal Impor (API) di butuhkan, karena API ini sebagai identitas dan bukti bahwa kawan importir sudah layak mengimpor.
2. Health Certificate
Health Certificate adalah syarat kedua yang harus di penuhi, HC ini di keluarkan oleh negara pengekspor hewan sebagai jaminan bahwa hewan bebas dari penyakit dan virus, untuk bisa mendapatkan sertifikat ini Kawan Importir akan diminta untuk mengkarantina hewan yang akan di ekspor sebagai pengujian, tapi tidak semua hewan perlu karantina koo.
3. Surat Rekomendasi dari Kementrian Pertanian
Tentu yang di maksud surat rekomendasi ini ialah surat rekomendasi dari negara pengekspor, rekomendasi ini di keluarkan oleh instansi negara pengekspor setingkat Kementrian Pertanian, hal ini di lakukan agar kementrian pertanian dan Balai karantina negara pengekspor yakin akan hewan yang akan di ekspor
4. SKKH (Surat Keterangan Kesehatan Hewan)
Surat Keterangan Kesehatan Hewan adalah surat keterangan kesehatan hewan yang dikeluarkan oleh dokter hewan yang berwenang dalam suatu daerah. Surat Keterangan Kesehatan Hewan yang disingkat dengan SKKH bertujuan untuk meningkatkan pengawasan terhadap lalulintas hewan dan terhadap penularan penyakit zoonosis dan penyakit menular lainnya
Nah itulah syarat syarat bagi kawan master importir yang ingin mengimpor kucing, karena tidak dapat dipungkiri bahwa kucing adalah salah satu hewan yang paling banyak dijadikan hewan kesayangan.
Impor Kelinci
Selanjutnya yang akan kita bahas adalah tata cara import kelinci, kenapa kelinci ? Kelinci adalah mamalia kecil yang lembut , berekor pendek , berkumis dan telinga panjang yang khas . Ada sekitar 30 spesies kelinci di seluruh dunia , walaupun mereka hidup dalam lingkungan yang berbeda, mereka memiliki banyak kesamaan .
Sementara banyak orang berpikir kelinci seukuran dari kucing , beberapa spesies kelinci bisa tumbuh menjadi sebesar anak kecil . Spesies kelinci kecil bisa sekecil 8 inci ( 20 cm ) panjangnya dan berat kurang dari satu pon . Kelinci besar tumbuh sampai 20 inci ( 50 cm ) dan lebih dari 4 pound ( 1,8 kilogram ) . Kelinci terbesar di dunia sebesar 4 kaki 3 inci ( 129,54 cm ) dan 49 pon ( 22 kg ) . Ras kelinci terbesar adalah checkered giant , raksasa Flemish , french lop dan giant chinchilla
Dokumen Persyaratan Impor Kelinci Yaitu :
1. API
Yup sudah pasti Angaka Pengenal Impor (API) di butuhkan, karena API ini sebagai identitas dan bukti bahwa kawan importir sudah layak mengimpor.
2. Health Certificate
Health Certificate adalah syarat kedua yang harus di penuhi, HC ini di keluarkan oleh negara pengekspor hewan sebagai jaminan bahwa hewan bebas dari penyakit dan virus, untuk bisa mendapatkan sertifikat ini Kawan Importir akan diminta untuk mengkarantina hewan yang akan di ekspor sebagai pengujian, tapi tidak semua hewan perlu karantina koo.
3. Surat Rekomendasi dari Kementrian Pertanian
Tentu yang di maksud surat rekomendasi ini ialah surat rekomendasi dari negara pengekspor, rekomendasi ini di keluarkan oleh instansi negara pengekspor setingkat Kementrian Pertanian, hal ini di lakukan agar kementrian pertanian dan Balai karantina negara pengekspor yakin akan hewan yang akan di ekspor
4. SKKH (Surat Keterangan Kesehatan Hewan)
Surat Keterangan Kesehatan Hewan adalah surat keterangan kesehatan hewan yang dikeluarkan oleh dokter hewan yang berwenang dalam suatu daerah. Surat Keterangan Kesehatan Hewan yang disingkat dengan SKKH bertujuan untuk meningkatkan pengawasan terhadap lalulintas hewan dan terhadap penularan penyakit zoonosis dan penyakit menular lainnya
5. CITES
CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) atau konvensi perdagangan internasional tumbuhan dan satwa liar spesies terancam adalah perjanjian internasional antarnegara yang disusun berdasarkan resolusi sidang anggota World Conservation Union (IUCN) tahun 1963.
Konvensi bertujuan melindungi tumbuhan dan satwa liar terhadap perdagangan internasional spesimen tumbuhan dan satwa liar yang mengakibatkan kelestarian spesies tersebut terancam. Selain itu, CITES menetapkan berbagai tingkatan proteksi untuk lebih dari 33.000 spesies terancam.
JASA IMPORT HEWAN
Untuk mempermudah Kawan Importi pe thenyayang hewan, kami Master Impotir siap membantu dalam proses impor dari hulu ke hilir, jadi kawan importir tidak perlu bersusah payah kesana kemari mengurusi berbagai regulasi, cukup dengan silahkan hubungi kami.
Bisa bantu memasukkan impor burung dari luar? Untuk dokumen dr luar lengkap