Memahami istilah-istilah dalam perdagangan internasional adalah kunci sukses bagi para pelaku usaha, baik importir maupun eksportir. Salah satu elemen terpenting adalah Incoterms (International Commercial Terms), yaitu serangkaian aturan yang mendefinisikan tanggung jawab antara penjual dan pembeli terkait pengiriman barang. Empat istilah yang paling sering muncul dan krusial untuk dipahami adalah FOB (Free On Board), CIF (Cost, Insurance, and Freight), CNF (Cost and Freight), dan EXW (Ex Works).
Masing-masing istilah ini menentukan titik di mana risiko, biaya, dan tanggung jawab beralih dari penjual ke pembeli. Kesalahan dalam menafsirkan istilah-istilah ini dapat berakibat fatal, mulai dari pembengkakan biaya tak terduga hingga sengketa hukum yang rumit.
EXW – Ex Works
Sebuah istilah yang memberikan tangung jawab minimal bagi penjual atau eksportir. Dalam hal ini, penjual dianggap telah menyelesaikan kewajibannya ketika telah menyiapkan barang di lokasinya sendiri, seperti pabrik atau gudang untuk dijemput oleh pembeli (importir).
Secara sederhana, begitu barang siap dan dikemas di lokasi penjual, semua urusan selanjutnya menjadi tanggungan penuh pembeli. Ini menjadikan EXW pilihan yang menarik bagi penjual yang tidak ingin pusing dengan kerumitan proses logistik dan ekspor.
Tanggung Jawab Penjual EXW
- Menyediakan barang sesuai kontrak di lokasi yang telah ditentukan (pabrik, gudang).
- Mengemas barang dengan layak untuk proses transportasi.
- Memberikan informasi kepada pembeli bahwa barang sudah siap untuk diambil.
Tanggung Jawab Pembeli EXW
- Mengatur dan membayar seluruh proses transportasi, mulai dari pemuatan barang di lokasi penjual.
- Mengurus semua dokumen dan perizinan ekspor dari negara asal.
- Menanggung semua risiko kerusakan atau kehilangan barang sejak barang diambil dari lokasi penjual.
- Mengurus proses customs clearance (bea cukai) di negara tujuan dan pengantaran hingga ke gudang akhir.
Peralihan Risiko
- Risiko akan beralih dari penjual ke pebeli saat barang tersediia di lokasi penjual.
FOB – Free On Board
Salah satu Incoterms yang paling umum digunakan dalam pengiriman laut. Istilah ini menandakan bahwa tanggung jawab penjual berakhir ketika barang telah dimuat ke atas kapal yang ditunjuk oleh pembeli di pelabuhan pengapalan yang disebutkan.
Setelah barang melewati pagar kapal (ship’s rail), seluruh biaya dan risiko berpindah ke tangan pembeli. FOB memberikan keseimbangan tanggung jawab yang lebih merata dibandingkan EXW
Tanggung Jawab Penjual FOB
- Menyiapkan barang dan mengurus semua biaya hingga barang naik ke atas kapal.
- Mengurus perizinan ekspor dan customs clearance di negara asal.
- Membayar biaya Terminal Handling Charge (THC) di pelabuhan muat.
Tanggung Jawab Pembeli FOB
- Menunjuk dan membayar jasa angkutan laut (freight).
- Membayar biaya asuransi pengiriman (jika diperlukan).
- Menanggung semua risiko dan biaya setelah barang berada di atas kapal.
- Mengurus proses bongkar muat di pelabuhan tujuan, customs clearance impor, dan transportasi lanjutan.
Peralihan Risiko
- Risiko beralih dari penjual ke pembeli segera setelah barang dimuat di atas kapal di pelabuhan asal.
![]()
CNF – Cost and Freight
Penjual menanggung semua biaya pengiriman barang sampai tiba di pelabuhan tujuan. Namun, penting untuk dicatat, meskipun penjual yang membayar ongkos angkut laut, risiko atas barang sudah berpindah kepada pembeli sejak barang dimuat di atas kapal di pelabuhan asal.
Istilah ini seringkali membingungkan. Kuncinya adalah memisahkan antara biaya dan risiko. Penjual membayar biaya kapal, tetapi pembeli yang harus menanggung risiko selama pelayaran.
Tanggung Jawab Penjual CNF
- Menanggung semua biaya dari lokasi penjual hingga barang tiba di pelabuhan tujuan. Ini termasuk biaya pengangkutan darat di negara asal, bea ekspor, dan biaya angkutan laut (ocean freight).
- Menyerahkan dokumen pengapalan yang diperlukan kepada pembeli.
Tanggung Jawab Pembeli CNF
- Menanggung seluruh risiko kehilangan atau kerusakan barang selama transit di laut.
- Mengurus dan membayar asuransi pengiriman (ini adalah perbedaan utama dengan CIF).
- Menanggung biaya bongkar di pelabuhan tujuan (jika tidak termasuk dalam freight), bea masuk, dan transportasi darat di negara tujuan.
Peralihan Risiko
- Sama seperti FOB, risiko beralih kepada pembeli setelah barang dimuat di atas kapal di pelabuhan pengapalan.
CIF – Cost, Insurance and Fright
Cost, Insurance, and Freight (CIF) hampir identik dengan CNF. Penjual memiliki kewajiban yang sama, yaitu menanggung biaya pengiriman hingga barang tiba di pelabuhan tujuan. Perbedaan utamanya terletak pada satu kata: Insurance (Asuransi).
Dalam skema CIF, penjual wajib membeli asuransi pengangkutan laut untuk melindungi barang atas nama pembeli. Ini memberikan lapisan keamanan ekstra bagi pembeli, karena risiko selama pelayaran sudah ditanggung oleh asuransi yang disediakan penjual.
Tanggung Jawab Penjual CIF
- Menanggung semua biaya pengangkutan hingga pelabuhan tujuan.
- Wajib membeli polis asuransi pengiriman laut dengan nilai pertanggungan minimum.
- Menyediakan bukti pembayaran freight dan polis asuransi kepada pembeli.
Tanggung Jawab Pembeli CIF
- Menanggung risiko selama transit, namun risiko ini telah dicover oleh asuransi yang dibeli penjual.
- Menanggung biaya bongkar di pelabuhan tujuan, pengurusan impor, dan transportasi lanjutan.
Peralihan Risiko
- Risiko beralih ke pembeli saat barang dimuat di atas kapal, tetapi pembeli dilindungi oleh polis asuransi yang diatur oleh penjual.
![]()
Memilih Incoterm Terbaik via Master Importir
Master importir bukan hanya jasa impor saja, namun juga bertugas legalitas impor di Indonesia.
Pilihan incoterms seperti FOB, CIF, CNF maupun EXW oleh importir yang akan menentukan total biaya, risiko dan kelancaran prosesnya.
1. FOB – Free On Board
Dalam hal ini, supplier hanya bertaggung jawab sampai barang naik ke kapal. Tugas importir yaitu memilih jasa angkut atau freight forwarder.
Master Importir dapat menjadi partner strategis, karena akan bekerjasama dengan freight forwader untuk memastikan proses di pelabuhan berjalan lancar.
2. CIF – Cost, Insurance, and Freight) & CNF (Cost and Freight)
Supplier yang akan memilih dan membayar jasa angkut hingga ke Indonesia. Master Importir menungguu barang tiba dan berurusan dengan agen kapal pilihan supplier.
3. EXW – Ex Works
importir harus mengambil barang langsung di gudang supplier. Pilihan ini terdapat risiko karena sangat kompleks dan mahal
FAQ (People Also Ask)
Q: Mana yang lebih baik untuk importir pemula, FOB atau CIF?
A: CIF sering dianggap lebih mudah, karena penjual yang mengurus pengiriman sampai ke Indonesia, sedangkan FOB lebih direkomendasikan karena importir dapat mengontrol penuh atas biasa angkut laut, sehingga tranasaran dan seringkali lebih hemat.
Q: Apakah harga FOB lebih murah dari CIF?
A: Harga barangnya, iya. Namun, total biaya sampai ke gudang Anda belum tentu. Pada CIF, biaya angkut yang ditagihkan penjual seringkali sudah dinaikkan (di-markup). Dengan FOB, Anda bisa mencari biaya angkut yang lebih murah sendiri.
Q: Apa bedanya CNF dan CFR?
A: Tidak ada bedanya. Keduanya memiliki arti yang sama persis (Cost and Freight). CFR adalah istilah resmi yang digunakan dalam Incoterms® 2020, sedangkan CNF adalah istilah lama yang masih sering dipakai dalam praktik.
Q: Kenapa banyak yang menyarankan untuk menghindari EXW?
A: Karena Anda sebagai pembeli harus mengurus semua proses logistik dan perizinan ekspor di negara asal penjual. Ini sangat rumit dan mahal jika Anda tidak memiliki agen atau partner yang kuat di negara tersebut.
Memahami perbedaan mendasar antara EXW, FOB, CNF, dan CIF adalah fondasi penting dalam perdagangan global. Pilihan Incoterms akan sangat memengaruhi struktur biaya, tingkat kontrol logistik, dan manajemen risiko importir.