Estimasi Biaya dan Pajak Impor Kosmetik dari Korea

Estimasi Biaya dan Pajak Impor Kosmetik dari Korea

Demam K-Beauty telah melanda Indonesia dengan dahsyat. Dari skincare inovatif hingga produk makeup dengan kemasan menggemaskan, kosmetik Korea Selatan berhasil memikat hati jutaan konsumen. Banyak yang tergiur untuk membeli produk langsung dari negara asalnya, berharap mendapatkan harga lebih murah atau varian eksklusif yang belum tersedia di pasar lokal.

Namun, antusiasme ini seringkali terbentur oleh kebingungan mengenai total biaya yang harus dikeluarkan, terutama terkait pajak impor.

Kenapa Impor dari Korea?

Sebelum kita menyelam ke dalam angka dan regulasi, mari kita pahami mengapa kegiatan impor kosmetik Korea, baik untuk skala pribadi maupun bisnis, menjadi begitu populer. Ada beberapa alasan kuat yang mendasarinya.

1. Kualitas dan Inovasi Tak Tertandingi
Industri kecantikan Korea terkenal dengan riset dan pengembangannya yang canggih. Mereka seringkali menjadi pionir dalam penggunaan bahan-bahan unik seperti snail mucin, centella asiatica, atau ginseng yang difermentasi, serta melahirkan tren produk baru seperti cushion foundation dan sleeping mask. Membeli langsung dari Korea memberikan akses ke teknologi dan formulasi terkini.

2. Harga yang Lebih Kompetitif
Meskipun setelah ditambah biaya kirim dan pajak, harga beberapa produk jika dibeli langsung dari Korea bisa jadi lebih murah dibandingkan harga di gerai resmi Indonesia. Hal ini terutama berlaku untuk pembelian dalam jumlah banyak atau saat ada diskon besar di situs-situs e-commerce Korea.

3. Varian Produk yang Jauh Lebih Lengkap
Pasar Indonesia mungkin hanya menyerap sebagian kecil dari seluruh produk yang dirilis oleh sebuah merek. Dengan mengimpor langsung, Anda memiliki kesempatan untuk mencoba produk-produk edisi terbatas, varian yang tidak masuk ke Indonesia, atau bahkan produk dari merek-merek independen yang sedang naik daun.

Komponen Pajak Impor Kosmetik Korea

Komponen Biaya Impor

Untuk bisa menghitung pajak secara akurat, tentunya importir harus terlebih dahulu memahami komponen utama yang membentuk total nilai barang. Total nilai barang tersebut yang akan menjadi dasar pengenaan pajak.

1. Nilai Transaksi Barang (Cost)
Nilai transaksi atau harga asli produk yang importir bayar kepada penjual di luar negeri atas barang yang diimpor. ini adalah harga murni produk, sebelum ditambah biaya lainnya.

Nilai transaksi ini harus dapat dibuktikan dengan dokumen-dokumen seperti Commercial Invoice atau faktur resmi dari penjual yang mencantumkan harga per item dan total harga barang.

Selain Commmercial Invoice, Bukti Pembayaran seperti tanda transfer bank, riwaya transaksi kartu kredit atau bukti pembayaran yang menunjukan jumlah uang yang ditransfer ke pejual.

Petugas Bea dan Cukai berwenang untuk menguji kewajaran Nilai Transaksi yang importir beritahukan.

Jika harga yang tertera pada faktur dianggap tidak wajar (misalnya, jauh lebih rendah dari harga pasar internasional tanpa alasan yang jelas), pihak Bea Cukai dapat menolak nilai tersebut dan menetapkan Nilai Pabean menggunakan metode lain sesuai hierarki yang diatur undang-undang.

2. Insurance
Biaya premi asuransi yang dibayarkan untuk melindungi barang dari risiko kerusakan atau kehilangan selama proses prengiriman dari negara asal ke Indonesia. Biaya asransi termasuk komponen wajib dalam perhitungan Nilai Pabesan berbasis CIF.

Untuk bukti insurance importir wajib memiliki dokumen Polis Asuransi. Polis Asuransi merupakan dokumen yang secara eksplisit menyatakan nilai premi yang dibayarkan.

Jika importir tidak mengasuransikan barang atau tidak dapat menunjukan bukti pembayaran prem asuransi, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang Nilai Pabean maka nilai komonen ini akan ditetapkan oleh Bea dan Cukai.

Nilai asuransi akan dihitung sebesar 0,5% dari nilai C&F atau Cost and Freight.

Contoh: Jika harga barang (Cost) $250 dan ongkos kirim (Freight) $50, maka nilai C&F adalah $300. Asuransi yang ditetapkan Bea Cukai adalah 0,5% x $300 = $1.5.

3. Freight – Biaya Pengiriman
Seluruh biaya transportasi dari lokasi pemuatan di negara asal hingga pelabuhan atau bandara tujuan di Indonesia.

Importir wajib memiliki dokumen bukti seperti:

  • Bill of Lading (B/L) untuk pengiriman laut
  • Airway Bill (AWB) untuk pengiriman udara

Dokumen ini biasanya mencantumkan rincian biaya pengiriman yang ditagihkan oleh perusahaan pelayaran atau maskapai.

Jika pada faktur tertera “Free Shipping” atau biaya pengiriman tidak dicantumkan, maka Bea dan Cukai akan menetapkan nilainya berdasarkan data yang mereka miliki.

Data ini disebut Iuran Wajib Tahunan (IWT) atau Data Fright yang berisi daftar tarif pengiriman standar dari berbagai negara asal. Nilai freight akan ditentukan berdasarkan data tersebut untuk jenis, berat dan volume barang yang setara.

Pajak Impor Kosmetik Korea

Proses impor kosmetik tentu terdapat pemenuhan kewajiban pajak yang terdiri dari tigakomponen utama. Penetapan diatur secara spesifik oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

1. Bea Masuk
Pajak yang dikenakan terhadap barang yang diimpor ke dalam Daerah Pabean Indonesia. Untuk produk kosmetik, pemerintah telah melakukan simplikasi tarif sesuai dengan peraturan terbaru.

Produk kosmetik dikenakan tarif Bea Masuk tunggal sebesar 15%. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.

Peraturan ini secara spesifik menetapkan tarif 15% untuk barang kiriman berupa kosmetik atau preparat kecantikan yang diklasifikasikan dalam Pos Tarif/HS Code 33.03, 33.04, 33.05, 33.06, dan 33.07. Tarif ini menggantikan skema tarif Most Favoured Nation (MFN) yang sebelumnya lebih bervariasi untuk kategori produk ini.

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak yang dikenakan atas impor Barang Kena Pajak atau BKP. Umumnya semua produk kosmetik yang diimpor termasuk dalam kategori BKP.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pasal 7 dalam UU ini mengatur kenaikan tarif PPN menjadi 11% yang berlaku sejak 1 April 2022.

Meskipun terdapat rencana kenaikan tarif menjadi 12% pada tahun 2025, implementasinya masih dalam pembahasan dan belum ada peraturan turunan yang memberlakukannya secara umum untuk semua barang. Oleh karena itu, tarif yang digunakan sebagai dasar perhitungan tetap 11%.

3. Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor
Bentuk pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan yang dikenakan kepada Wajib Pajak yang melakukan kegiatan impor barang. Pungutan ini bersifat tidak final dan dapat dikreditkan (menjadi pengurang) dalam SPT Tahunan PPh.

Tarif Berlaku: Tarif PPh Pasal 22 Impor dibedakan berdasarkan kepemilikan Angka Pengenal Importir (API) oleh importir.

7,5% dari Nilai Impor, jika importir tidak memiliki Angka Pengenal Importir (Non-API). Ini adalah tarif yang paling umum berlaku untuk importir perorangan atau individu.

2,5% dari Nilai Impor, jika importir memiliki Angka Pengenal Importir (API).

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain, sebagaimana telah diubah beberapa kali.

Peraturan ini secara konsisten menetapkan perbedaan tarif antara importir pemilik API dan Non-API untuk memberikan insentif bagi importir yang terdaftar secara resmi.

Regulasi non Pajak

Regulasi Non Pajak

Membayar seluruh kewajiban pajak, tidak secara otomatis menjamin barang impor kosmetik dapat keluar dari kawasan pabean. Teradap regulasi lain yang bersifat non-fiskal yang dikenal kebijakan Larangan dan Pembatasan (Lartas).

Dalam produk kosmetik, instansi pemerintah yang menjadii regulator utama dan menetapkan persyaratan Lartas adalah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

1. Kewajiban Izin Edar
Setiap produk kosmetik yang akan diedarkan di Indonesia umumnya wajib memiliki izin edar. Untuk produk kosmetik, mekanisme untuk mendapatkkan izin edar ini adalah melalui notifikasi.

Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 23 Tahun 2019 tentang persyaratan Teknis Bahan Kosmetika dan Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemasukan (Impor) Kosmetika ke Dalam Wilayah Indonesia.

Hasil dari proses notifikasi yang berhasil adalah terbitnya Nomor Notifikasi, yang biasa disingkat dengan kode NA diikuti serangkaian angka (contoh: NA182501xxxxx). Nomor ini harus tertera pada label atau kemasan produk.

Sesuai dengan peraturan, yang dapat mengajukan notifikasi kosmetika impor adalah industri kosmetik di Indonesia yang memiliki kontrak kerja sama dengan produsen di negara asal.

Importir yang memiliki Angka Pengenal Importir (API) dan mendapatkan penunjukan surat kuasa dari produsen di negara asal.

2. Perbedaan Impor untuk Tujuan Komersial vs Pribadi
Regulasi BPOM akan membedakan secara jelas antara impor untuk dijual dan untuk penggunaan pribadi.

Untuk impor komersil wajib memiliki Nomor Notifikasi (NA) untuk setiap produk importasi harus dilakukan oleh perusahaan yang memiliki izin impor yang sah.

Data Nomor Notifikasi akan terintegrasi dalam sistem Indonesia National Single Window (INSW) yang digunakan oleh Bea Cukai untuk verifikasi Lartas. Jika nomor notifikasi tidak ditemukan untuk produk yang diimpor, barang akan dianggap tidak memenuhi syarat.

Impor untuk penggunaan pribadi BPOM memberikan pengecuaian dari kewajiban memiliki izin edar. Mekanisme ini diatur dalam Peraturan BPOM No.12 Tahun 2020.

Jika jumlah barang untuk pemakaian pribadi dinilai melebihi kewajaran, importir mungkin akan diminta untuk mengurus Surat Keterangan Impor Pengeculian dari BPOM, yang prosesnya bisa memakan waktu dan tidak praktis untuk perorangan.

3. Konseksuensi Pelanggaran Regulasi
Jika importir gagal memenuhhi persyaratan yng ditetapkan BPPOM, Bea Cukai akan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

  • Penahanan (Detention): Barang akan ditahan di gudang pabean dan tidak dapat dikeluarkan. Importir akan diberi waktu untuk melengkapi dokumen perizinan yang kurang.
  • Re-ekspor (Re-export): Jika izin tidak dapat dipenuhi dalam batas waktu yang ditentukan, importir akan diperintahkan untuk mengirim kembali barang tersebut ke negara asal. Seluruh biaya re-ekspor menjadi tanggung jawab importir.
  • Pemusnahan (Destruction): Jika barang tidak diurus atau tidak di-re-ekspor, maka barang tersebut akan ditetapkan sebagai Barang Tidak Dikuasai (BTD) dan pada akhirnya akan dimusnahkan oleh negara. Biaya pemusnahan dapat dibebankan kepada importir.

Secara ringkas, regulasi non-pajak dari BPOM adalah gerbang penyaringan kualitas dan keamanan produk. Memahaminya sama pentingnya dengan menghitung pajak untuk memastikan kelancaran proses impor kosmetik dari Korea.

Urus Pajak Impor Kosmetik via Master Importir

Bingung dengan estimasi biaya dan pajak impor kosmetik dari Korea yang rumit? Terhalang oleh regulasi non-pajak dari BPOM yang sulit dipenuhi? Ada solusi praktis untuk masalah ini: menggunakan jasa Master Importir.

Master Importir adalah perusahaan jasa impor profesional yang menyediakan layanan undername, yaitu “meminjamkan” lisensi resmi perusahaan mereka untuk Anda melakukan impor.

1. Menangani Pajak Lebih Efisien
Karena menggunakan izin perusahaan (API), mereka hanya membayar PPh Impor sebesar 2,5%, jauh lebih rendah dari tarif perorangan sebesar 7,5%. Ini membuat total biaya lebih kompetitif.

2. Menyelesaikan Masalah BPOM
Ini adalah keunggulan utamanya. Mereka yang bertanggung jawab memastikan barang lolos persyaratan izin edar dari BPOM, yang merupakan syarat terberat dalam impor kosmetik. Anda tidak perlu pusing mengurus izin sendiri.

3. Biaya Pasti dan Transparan
Anda akan mendapatkan satu harga “All-In” atau borongan. Harga ini sudah mencakup semua biaya: ongkos kirim, Bea Masuk, PPN, PPh, dan biaya jasa mereka. Tidak ada lagi risiko biaya tersembunyi dari Bea Cukai.

FAQ (People Also Ask)

Q: Berapa persentase Bea Masuk untuk kosmetik dari Korea?
A: Umumnya berkisar antara 5%–15% tergantung jenis produk (misalnya: skincare, parfum, make-up). Pastikan cek HS Code untuk kepastian tarif.

Q: Apakah kosmetik dari Korea tergolong barang mewah?
A: Tergantung jenisnya. Produk-produk high-end seperti parfum branded bisa dikenakan PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah).

Q: Apakah impor kosmetik perlu izin khusus?
A: Ya, kosmetik termasuk produk yang wajib memiliki izin edar BPOM jika akan dijual kembali. Untuk pengiriman pribadi, tetap bisa kena regulasi jika dalam jumlah besar.

Mengimpor kosmetik langsung dari Korea bisa menjadi pengalaman yang menyenangkan dan menguntungkan jika dilakukan dengan persiapan matang. Kunci utamanya adalah memahami bahwa harga produk bukanlah biaya final.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

FAST RESPONSE

Masterimportir is fully managed by PT. Megatron Nusantara Tangguh.

If you have any questions about our products, we would love to hear from you. Please Call Us Today.

CONTACT US

Jalan Tugu Raya No. 04, Tugu, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok - Indonesia

+62 895-4283-15998