Impor besi dan baja merupakan peluang bisnis yang besar di tengah pembangunan infrastruktur yang masif di Indonesia.
Artikel ini akan membahas secara lengkap cara impor besi baja, mulai dari peluang pasar hingga langkah teknis dan regulasi yang perlu dipahami.
Peluang Impor Besi Baja
Indonesia terus meningkatkan pembangunan infrastruktur yang membutuhkan pasokan baja dalam jumlah besar.
Selain itu, besi dan baja juga bahan baku vital untuk industri konstruksi, otomotif dan manufaktur.
Sayangnya, kapasitas produksi dalam negeri belum mampu memenuhi permintaan.
Inilah peluang besar bagi pelaku bisnis impor. Menurut data World Steel Association (2023), Indonesia mengimpor lebih dari 7 juta ton besi baja setiap tahun.
Terdapat beberapa faktor pendukung dalam peluang impor besi dan baja, yaitu:
Kebutuhan domestik yang tinggi
- Harga kompetitif
- Proyek pemerintah dan swasta
Indonesia Impor Besi Baja dari Negara Mana Saja?
Indonesia mengimpor besi dan baja dari berbagai negara, untuk memenuhi kebutuhan industri dalam negeri.
Data dari Badan Pusat tatistik (BPS) dan Kementerian Perdagangan menunjukkan bahwa pada tahun 2023, Tiongkok, Jepang, dan Korea Selatan merupakan tiga negara utama pemasok besi dan baja ke Indonesia.
Selain itu, negara-negara seperti India, Afrika Selatan, Oman, dan Bhutan juga berkontribusi dalam pasokan tersebut
1. Tiongkok
Pemasok utama besi dan baja ke Indonesia. Pada tahun 2023, impor dari Tiongkok mencapai 3,6 juta ton, meningkat dari 2,8 juta ton pada tahun sebelumnya.
Peningkatan ini menunjukkan ketergantungan Indonesia terhadap produk besi dan baja dari Tiongkok.
2. Jepang
Menempati posisi kedua sebagai pemasok besi dan baja ke Indonesia. Pada tahun 2023, impor dari Jepang mencapai 2,1 juta meningkat dari 2,0 juta ton pada tahun sebelumnya.
3. Korea Selatan
Korea Selatan juga merupakan pemasok penting besi dan baja ke Indonesia. Meskipun volume impornya lebih kecil dibandingkan Tiongkok dan Jepang, namun Korea Selatan tetap menjadi salah satu negara utama dalam pasokan besi dan baja.
4. India
India berkontribusi dalam pasokan besi dan baja ke Indonesia, dengan volume impor yang signifikan. Negara ini menjadi alternatif sumber impor bagi Indonesia.
5. Afrika Selatan
Afrika Selatan juga termasuk dalam daftar negara pemasok besi dan baja ke Indonesia. Meskipun volumenya lebih kecil, negara ini tetap berperan dalam diversifikasi sumber impor.
6. Oman
Oman menjadi salah satu negara Timur Tengah yang memasok besi dan baja ke Indonesia. Kontribusinya membantu Indonesia dalam memenuhi kebutuhan industri domestik.
7. Bhutan
Meskipun volumenya relatif kecil, impor besi dan baja dari Bhutan mengalami peningkatan signifikan pada tahun 2023, mencapai US$ 2,9 juta, naik 73,77% dibandingkan tahun sebelumnya.
Jenis Baja dan Besi yang Banyak Diimpor
Meskipun beberapa jenis baja dan besi diproduksi di dalam negeri, banyak juga yang harus diimpor untuk memenuhi permintaan pasar.
Berikut ini beberapa jenis besi dan baja yang sering diimpor ke Indonesia, yaitu:
1. Hot Rolled Coil (HRC)
Baja ini termasuk kedalam baja canai panas dalam bentuk gulungan. Biasanya digunakan pada industri otomotif, galangan kapal hingga konstruksi struktur baja.
Hot Rolled Coil sering diimpor dari negara China, Jepang dan Kore Selatan.
2. Cold Rolled Coil (CRC)
Berbeda dengan Hot Rolled Coil, baja canai dingin ini memiliki permukaan lebih halus. Baja ini biasa digunakan untuk peralatan rumah tangga, panel otomotif hingga produk manufaktur ringan.
Jepang, Korea Selatan dan Vietnam merupakan negara asal utama Cold Rolled Coil.
3. Wire Rod
Baja batangan ini berbentuk bulat yang digulung, digunakan untuk ditarik menjadi kawat. Baja ini biasanya digunakan untuk menjadi baja tulangan, paku, kawat, jaring baja.
Wire rod sering diimpor dari China, India, Malaysia.
4. Billet (Slab/Blooms)
Beda dari baja sebelumnya, billet merupakan setengah jadi yang digunakan untuk pembuatan baja panjang seperti besi beton.
Baja ini merupakan baha baku industri peleburan dan rolling mill dalam negeri.
Persyaratan Impor Besi dan Baja
Sebelum meng impor besi dan baja, penting untuk mencari tahu persyaratan apa saja yang dibutuhkan. Hal ini penting untuk diketahui agar proses impor berjalan dengan lancar.
Impor besi, baja dan produk turunannya dapat dilakukan oleh importir namun wajib memenuhi beberapa dokumen penting berikut, yaitu:
1. Dokumen Petimbangan Teknis
Dokumen ini biasa diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian RI. Walalupun tidak tertulis dalam regulasi Kementerian Keuangan untuk impor besi dan baja, namun dokumen ini diperlukan sebagai syarat untuk mendapatkan Persetujuan Impor dari Kementerian Perdagangan.
Melalui Sistem Informasi Industri Nasional, importir dapat mengajukan dokumen ini dengan menyiapkan berbagai macam dokumen legal perusahaan seperti.
- NIB
- NPWP
- Izin Usaha Industri (IUI)
2. Dokumen Persetujuan Impor
Dokumen ini diberikan oleh Kementerian Perdagangan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 03 Tahun 2020 tentang ketentuan impor besi dan baja, Dokumen ini wajib untuk proses kepabeanan.
Dokumen ini mencakup informasi seperti nomor persetujuan, identitas importir, jenis barang, jumlah, negara asal dan masa berlaku.
Untuk proses pengajuan, importir dapat melakukan registrasi di portal INATRADE Kemendag RI. Dalam proses pengajuan ini, importuir akan diminta untuk mengunggah dokumen Pertimbangan Teknis dari Kementerian Perindustrian.
3. Dokumen Laporan Surveyor
Merupakan laporan hasil verifikasi teknis atas barang yang akan diimpor dan diterbitkan oleh Lembaga Surveyor Indonesia atau LSI. Penerbitan dokumen ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan.
Laporan ini memastikan bahwa barang yang akan diimpor memenuhi spesifikasi, kualitas, kuantitas hingga standar teknis yang berlaku di Indonesia.
Importir dapat mengajukan permohonan verifikasi teknis kepada LSI untuk memeriksa besi dan baja sebelum proses pengiriman ke Indonesia.
Persyaratan Umum
Untuk mengimpor besi baja secara legal di Indonesia, Anda harus memenuhi persyaratan dasar administratif dan teknis.
- Memiliki legalitas usaha (PT/CV)
- API-U (Angka Pengenal Importir Umum)
- NIK (Nomor Induk Kepabeanan)
- Telah memiliki akun di sistem INSW dan CEISA
Regulasi dan Dokumen Impor Besi dan Baja
Karena masuk kategori pengawasan, impor besi dan baja membutuhkan aturan khusus dan dokumen yang lengkap.
Aturan ini diperketat melalui Peraturan Menteri Perindustrian No. 1/2024. Setiap pelaku usaha yang melakukan kegiatan impor besi dan baja harus memiliki Persetujuan Impor yang didapatkan melalui Pertimbangan Teknis. Berikut beberapa dokumen penting seperti:
- Invoice dan Packing List
- Bill of Lading
- Surat Keterangan Asal (COO)
- Surat Persetujuan Impor dari Kemendag
- Laporan Surveyor dari Sucofindo atau SGS
- Standar Nasional Indonesia untuk produk wajib
Metode Pengiriman Impor Mesin
Terdapat beberapa metode pengiriman impor mesin:
1. Full Container Load (FCL)
Pengiriman menggunakan satu kontainer penuh untuk satu pengirim. Cocok untuk jumlah besar.
2. Less than Container Load (LCL)
Pengiriman dengan kontainer yang dibagi dengan pengirim lain. Cocok untuk jumlah kecil.
3. Door to Door Service
Layanan pengiriman dari lokasi pemasok langsung ke lokasi penerima, termasuk pengurusan bea cukai.
Cara Impor Besi Baja via MasterImportir.com
Master Importir merupakan jasa impor siap membantu kamu mulai dari nol hingga barang sampai ke tangan Anda. Berikut layanan yang kami tawarkan:
- Konsultasi gratis dan edukasi impor untuk pemula
- Pencarian dan verifikasi supplier langsung dari China dan negara lain
- Manajemen dokumen & perizinan impor besi dan baja
- Logistik dan pengiriman via laut/udara
- Asuransi & pengawasan barang melalui tim profesional
Dengan Master Importir, Anda tidak perlu repot mengurus semua sendiri — kami bantu dari A sampai Z.
FAQ (People Also Ask)
Q: Apakah saya bisa impor besi dan baja tanpa memiliki perusahaan?
A: Tidak. Anda perlu memiliki badan usaha yang terdaftar dan legal di Indonesia untuk bisa impor secara resmi.
Q: Berapa lama proses impor besi baja?
A: Rata-rata 3–6 minggu tergantung negara asal, pelabuhan tujuan, dan kelengkapan dokumen.
Q: Apakah impor besi baja butuh izin khusus?
A: Ya, termasuk NPB (Nomor Pendaftaran Barang) dan Laporan Surveyor dari pihak terkait.
Q: Apa risiko terbesar dalam impor besi baja?
A: Barang tidak sesuai spesifikasi, keterlambatan pengiriman, dan biaya tambahan akibat regulasi yang tidak dipatuhi.
Q: Apakah bisa impor skala kecil?
A: Bisa, terutama jika menggunakan jasa agregator atau konsolidasi barang seperti yang ditawarkan Master Importir.
Impor besi dan baja adalah peluang bisnis yang menjanjikan jika dilakukan dengan persiapan matang dan kepatuhan terhadap regulasi.
Dengan memahami pasar, memilih supplier yang tepat, dan menjalankan proses impor sesuai aturan, Anda bisa sukses di bidang ini.