Memulai bisnis impor adalah langkah besar yang penuh potensi. Namun, salah satu tantangan awal yang sering dihadapi para importir, terutama pemula, adalah masalah perizinan.
Mengurus Izin Usaha, Angka Pengenal Impor (API), dan Nomor Induk Kepabeanan (NIK) membutuhkan waktu, biaya, dan proses yang tidak sebentar. Di sinilah jasa undername import hadir sebagai solusi strategis.
Artikel ini akan mengupas tuntas seluk-beluk biaya sewa undername import per pengiriman.
Kami di Masterimportir.com memahami bahwa transparansi biaya adalah kunci kepercayaan. Oleh karena itu, panduan ini kami susun secara detail agar setiap importir dapat membuat keputusan yang cerdas dan terinformasi, serta terhindar dari biaya tak terduga yang dapat mengganggu anggaran bisnis.
Apa Itu Undername Import?
Sebelum membahas biaya, penting bagi importir untuk memahami konsep dasarnya.
Undername import adalah sebuah mekanisme di mana seorang importir yang belum memiliki lisensi impor sendiri, atau lisensinya tidak mencakup kategori barang tertentu, menggunakan (menyewa) lisensi dari perusahaan lain yang sudah memiliki legalitas lengkap untuk melakukan kegiatan impor.
Secara sederhana, perusahaan penyedia jasa undername bertindak sebagai consignee (penerima barang) resmi dalam dokumen impor, seperti Bill of Lading/Air Waybill, Invoice, dan Packing List. Meskipun nama perusahaan penyedia jasa yang tercantum, kepemilikan barang sepenuhnya tetap milik importir sebagai pengguna jasa.
Metode ini legal dan umum digunakan dalam dunia perdagangan internasional untuk tujuan berikut:
1. Efisiensi Waktu
Importir tidak perlu menunggu proses pengurusan izin yang bisa memakan waktu berbulan-bulan. Kegiatan impor bisa langsung berjalan.
2. Efisiensi Biaya
Dibandingkan harus mengurus semua perizinan dari nol yang memakan biaya besar, menyewa lisensi untuk beberapa pengiriman awal seringkali lebih ekonomis.
3. Mengatasi Keterbatasan Izin
Terkadang, perusahaan sudah memiliki API-U (Umum) tetapi ingin mengimpor barang yang memerlukan API-P (Produsen) atau izin khusus lainnya seperti PI (Persetujuan Impor) atau LS (Laporan Surveyor). Jasa undername dapat menjembatani kebutuhan ini.
4. Uji Coba Pasar
Bagi importir yang baru ingin mencoba mengimpor produk tertentu, menggunakan undername adalah cara rendah risiko untuk mengetes pasar sebelum berkomitmen penuh pada pengurusan lisensi.
Estimasi Biaya Sewa Undername Import per Pengiriman
Ini adalah pertanyaan utama yang sering muncul. Biaya sewa undername, atau sering disebut fee, bukanlah angka tetap yang berlaku untuk semua jenis pengiriman. Biaya ini sangat bervariasi, namun importir bisa mendapatkan gambaran umum untuk perencanaan anggaran.
Penyedia jasa undername biasanya menetapkan biaya berdasarkan persentase dari nilai total barang atau menerapkan biaya minimum per pengiriman.
- Sistem Persentase
Biaya sewa umumnya berkisar antara 2.5% hingga 5% dari total nilai CIF (Cost, Insurance, and Freight). Nilai CIF adalah total dari harga barang, biaya asuransi, dan biaya pengiriman hingga barang tiba di pelabuhan tujuan. - Biaya Minimum (Minimum Fee)
Hampir semua penyedia jasa menetapkan biaya minimum. Ini untuk memastikan operasional mereka tetap berjalan meskipun nilai barang yang diimpor tidak terlalu besar. Biaya minimum ini biasanya berada di rentang Rp 1.500.000 hingga Rp 3.000.000 per pengiriman (per dokumen Pemberitahuan Impor Barang/PIB).
Contoh: Jika seorang importir mengimpor barang dengan nilai CIF Rp 200.000.000 dan penyedia jasa mengenakan fee 3%, maka biaya sewa undername-nya adalah Rp 6.000.000. Namun, jika nilai CIF hanya Rp 30.000.000, dengan fee 3% (Rp 900.000), maka yang akan dikenakan adalah biaya minimum, misalnya Rp 1.500.000.
![]()
Faktor Utama yang Mempengaruhi Biaya Sewa
Mengapa biaya sewa bisa berbeda-beda? Karena tingkat risiko, kerumitan dokumen, dan tanggung jawab yang diemban oleh penyedia jasa juga berbeda untuk setiap pengiriman. Memahami faktor-faktor ini akan membantu importir bernegosiasi dan memahami penawaran harga.
Jenis dan HS Code Barang: Ini adalah faktor paling signifikan. Barang umum (general cargo) seperti aksesoris atau perabotan memiliki risiko lebih rendah dan fee lebih murah. Sebaliknya, barang yang masuk kategori Lartas (Larangan dan Pembatasan) seperti elektronik, kosmetik, makanan, atau mainan anak, memerlukan izin tambahan dan pengawasan ketat.
HS Code yang kompleks dan berisiko tinggi akan dikenakan fee yang lebih besar.
1. Nilai Barang (Invoice Value)
Semakin tinggi nilai barang, semakin besar tanggung jawab dan risiko yang ditanggung oleh penyedia jasa. Oleh karena itu, biaya yang dihitung berdasarkan persentase akan ikut meningkat seiring dengan naiknya nilai invoice.
2. Negara Asal Pengiriman
Barang dari negara-negara yang dianggap berisiko tinggi (high-risk countries) dalam hal peraturan kepabeanan mungkin akan dikenakan fee sedikit lebih tinggi karena proses pemeriksaan yang lebih ketat.
3. Reputasi dan Kelengkapan Izin Penyedia Jasa
Perusahaan penyedia jasa undername yang memiliki rekam jejak panjang, legalitas yang sangat lengkap, dan tim yang profesional mungkin menawarkan harga yang sedikit lebih premium. Namun, ini sebanding dengan keamanan dan kelancaran proses impor yang importir dapatkan.
4. Volume dan Moda Transportasi
Meskipun tidak selalu berpengaruh langsung pada fee, pengiriman dalam volume besar (misalnya satu kontainer penuh) terkadang bisa mendapatkan persentase fee yang sedikit lebih baik dibandingkan pengiriman LCL (Less than Container Load) atau via udara yang parsial.
Komponen Biaya: Apa Saja yang Termasuk (Include) dan Tidak Termasuk (Exclude)?
Transparansi adalah segalanya. Kesalahan paling umum yang dilakukan importir pemula adalah menganggap fee undername sudah mencakup semua biaya hingga barang diterima. Ini adalah pemahaman yang keliru.
Biaya yang Termasuk (Included):
- Fee Jasa Peminjaman Lisensi
Ini adalah biaya inti yang dibayarkan kepada penyedia jasa untuk “meminjam bendera” perusahaan mereka. Biaya ini mencakup penggunaan API, NIK, dan izin dasar lainnya yang melekat pada perusahaan tersebut.
Biaya yang TIDAK Termasuk (Excluded) dan WAJIB Dianggarkan oleh Importir:
1. Pajak Impor
Ini adalah komponen biaya terbesar. Terdiri dari Bea Masuk, PPN (Pajak Pertambahan Nilai), dan PPh (Pajak Penghasilan) Pasal 22 Impor. Besarannya ditentukan oleh HS Code dan nilai barang.
2. Biaya Pengiriman (Freight Cost)
Biaya pengangkutan barang dari negara asal ke pelabuhan/bandara di Indonesia.
3. Biaya Customs Clearance
Biaya untuk jasa pengurusan pengeluaran barang di bea cukai oleh PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan).
4. Biaya Penanganan di Pelabuhan/Bandara (Port/Terminal Handling Charges)
Biaya seperti sewa gudang, LCL charges, biaya penumpukan (storage), dan biaya lainnya yang ditagihkan oleh pihak pelabuhan atau pengelola gudang.
5. Biaya Trucking/Transportasi Lokal
Biaya pengangkutan barang dari pelabuhan atau bandara ke gudang atau alamat importir.
6. Biaya Lainnya
Tergantung jenis barang, mungkin ada biaya tambahan seperti biaya karantina, biaya Laporan Surveyor (LS), atau biaya perizinan khusus lainnya.
Bagaimana Cara Menghitung Total Biaya Impor Menggunakan Jasa Undername?
Untuk memberikan gambaran yang jelas, mari kita buat simulasi perhitungan sederhana. Ini akan membantu importir memproyeksikan total biaya yang harus dikeluarkan.
Anggap seorang importir ingin mengimpor aksesoris fesyen dari Tiongkok dengan data sebagai berikut:
1. Harga Barang (Cost): USD 5,000
2. Biaya Pengiriman (Freight): USD 300
3. Biaya Asuransi (Insurance): USD 50
4. Kurs dollar (misal): Rp 15.000 / USD
5. Bea Masuk (berdasarkan HS Code): 10%
6. PPN: 11%
7. PPh Pasal 22: 10%
8. Fee Undername: 3% (dengan minimum fee Rp 2.000.000)
Langkah 1: Hitung Nilai Pabean (CIF) dalam Rupiah
- CIF (USD) = $5,000 + $300 + $50 = $5,350
- Nilai Pabean (Rp) = $5,350 x Rp 15.000 = Rp 80.250.000
Langkah 2: Hitung Pajak Impor
- Bea Masuk: 10% x Rp 80.250.000 = Rp 8.025.000
- Nilai Impor (NI): Nilai Pabean + Bea Masuk = Rp 80.250.000 + Rp 8.025.000 = Rp 88.275.000
- PPN: 11% x NI = 11% x Rp 88.275.000 = Rp 9.710.250
- PPh: 10% x NI = 10% x Rp 88.275.000 = Rp 8.827.500
- Total Pajak Impor: Rp 8.025.000 + Rp 9.710.250 + Rp 8.827.500 = Rp 26.562.750
Langkah 3: Hitung Fee Undername
- Fee = 3% x Nilai Pabean = 3% x Rp 80.250.000 = Rp 2.407.500 (Ini di atas minimum fee, jadi angka ini yang digunakan).
Langkah 4: Hitung Estimasi Total Biaya (di luar biaya clearance & trucking)
- Total = Total Pajak Impor + Fee Undername
- Total = Rp 26.562.750 + Rp 2.407.500 = Rp 28.970.250
Jadi, di luar biaya barang dan pengiriman, importir perlu menyiapkan dana sekitar Rp 29 juta untuk pajak dan fee undername, ditambah biaya customs clearance dan transportasi lokal.
![]()
Apa Saja Risiko Menggunakan Jasa Undername dan Bagaimana Menghindarinya?
Meskipun praktis, menggunakan jasa undername bukannya tanpa risiko, terutama jika importir tidak cermat dalam memilih penyedia jasa.
1. Risiko Hukum dan Penyitaan Barang
Jika penyedia jasa ternyata memiliki masalah legalitas, izinnya dibekukan, atau terlibat dalam kasus hukum, barang milik importir bisa ikut tersangkut dan tertahan di bea cukai.
- Cara Menghindari
Lakukan uji tuntas. Minta salinan dokumen legalitas perusahaan (NIB, API, NIK) dan verifikasi keabsahannya.
2. Risiko Kehilangan Barang (Penipuan)
Ada oknum tidak bertanggung jawab yang menawarkan jasa undername untuk kemudian membawa lari barang atau uang pembayaran pajak dari importir.
- Cara Menghindari
Pilih perusahaan yang memiliki kantor fisik yang jelas, reputasi baik, dan testimoni positif. Jangan pernah mentransfer dana pajak ke rekening pribadi, selalu ke rekening perusahaan.
3. Risiko Biaya Tak Terduga
Beberapa penyedia jasa yang nakal mungkin menyembunyikan biaya-biaya kecil yang baru ditagihkan di akhir, membuat total biaya membengkak.
- Cara Menghindari
Minta penawaran harga yang sangat rinci di awal. Buat perjanjian tertulis (kontrak kerja) yang menyebutkan semua komponen biaya secara transparan.
Tips Memilih Jasa Undername Terpercaya
Memilih partner undername yang tepat adalah investasi untuk keamanan dan kelancaran bisnis importir.
1. Verifikasi Legalitas Secara Mendalam
Jangan hanya percaya pada kata-kata. Minta bukti legalitas perusahaan dan, jika perlu, lakukan pengecekan silang melalui sistem online pemerintah.
2. Pilih Perusahaan dengan Kantor Fisik yang Jelas
Hindari penyedia jasa yang hanya beroperasi secara virtual tanpa alamat kantor yang bisa didatangi. Kantor fisik menunjukkan keseriusan dan akuntabilitas.
3. Cari Tahu Spesialisasi Mereka
Beberapa perusahaan mungkin lebih ahli menangani barang-barang umum, sementara yang lain spesialis di bidang Lartas. Pilih yang sesuai dengan jenis produk importir.
4. Minta Perjanjian Hitam di Atas Putih
Perjanjian kerja yang jelas adalah wajib. Isinya harus mencakup rincian biaya, lingkup tanggung jawab masing-masing pihak, dan prosedur penanganan jika terjadi masalah.
5. Periksa Testimoni dan Rekam Jejak
Cari ulasan dari klien-klien sebelumnya. Perusahaan yang baik tidak akan ragu memberikan portofolio atau kontak klien sebagai referensi.
6. Pastikan Komunikasi Lancar dan Responsif
Partner yang baik adalah yang mudah dihubungi dan proaktif memberikan update mengenai status pengiriman barang.
Impor Undername Aman dan Transparan via Masterimportir.com
Setelah memahami seluruh proses dan risikonya, memilih partner yang tepat menjadi langkah krusial. Masterimportir.com hadir bukan hanya sebagai penyedia jasa impor, tetapi sebagai mitra strategis untuk kelancaran bisnis impor para importir.
- Legalitas Terjamin: Kami beroperasi dengan legalitas perusahaan yang lengkap, terverifikasi, dan selalu patuh pada peraturan kepabeanan terbaru. Keamanan barang importir adalah prioritas utama kami.
- Transparansi Biaya: Kami menyediakan penawaran harga yang sangat detail dan transparan sejak awal. Tidak ada biaya tersembunyi. Importir tahu persis apa yang mereka bayar.
- Tim Profesional: Tim kami terdiri dari para ahli di bidang kepabeanan dan logistik yang siap memberikan konsultasi dan menangani seluruh proses impor secara efisien.
- Jaringan Luas: Dengan jaringan yang luas di pelabuhan dan bandara utama Indonesia, kami memastikan proses customs clearance berjalan cepat dan lancar.
Kami siap membantu importir, baik yang baru memulai maupun yang sudah berpengalaman, untuk menjalankan proses impor undername yang aman, efisien, dan menguntungkan.
FAQ (People Also Ask)
Q: Apakah menggunakan jasa undername import legal di Indonesia?
A: Ya, praktik ini legal dan diakui dalam dunia perdagangan selama perusahaan yang lisensinya digunakan memiliki semua izin yang sah dan prosesnya dilaporkan sesuai peraturan kepabeanan yang berlaku.
Q: Siapa yang bertanggung jawab jika ada denda dari Bea Cukai?
A; Tanggung jawab tergantung pada penyebab denda. Jika denda disebabkan oleh pemberitahuan data yang salah dari importir (misalnya, nilai barang atau jumlah barang tidak sesuai), maka importir yang bertanggung jawab. Namun, jika disebabkan oleh kesalahan prosedur oleh penyedia jasa, maka mereka yang harus bertanggung jawab. Inilah pentingnya perjanjian kerja yang jelas.
Q: Berapa lama proses pengeluaran barang dari pelabuhan jika menggunakan jasa undername?
A; Prosesnya sama seperti impor biasa. Jika dokumen lengkap dan tidak ada kendala (tidak terkena jalur merah), barang bisa keluar dalam 3-5 hari kerja setelah kapal sandar.
Q: Apakah saya bisa mengimpor barang bekas menggunakan jasa undername?
A: Sangat sulit. Impor barang bekas diatur sangat ketat dan memerlukan izin khusus yang tidak dimiliki oleh sebagian besar perusahaan. Umumnya, jasa undername hanya berlaku untuk barang dalam kondisi baru.
Biaya sewa undername import per pengiriman adalah komponen penting dalam perencanaan anggaran impor, namun itu hanyalah salah satu bagian dari total biaya yang harus dipersiapkan.
Memahami faktor-faktor yang mempengaruhinya, komponen biaya yang termasuk dan tidak termasuk, serta potensi risikonya adalah kunci untuk menjalankan proses impor yang sukses.
Dengan memilih penyedia jasa yang tepat seperti Masterimportir.com, para importir tidak hanya mendapatkan solusi untuk kendala perizinan, tetapi juga mendapatkan mitra yang dapat diandalkan untuk menjamin keamanan, transparansi, dan efisiensi.
Pada akhirnya, jasa undername yang profesional akan menjadi jembatan yang kokoh bagi pertumbuhan bisnis impor para importir di pasar Indonesia.