Sebuah negara akan berusha semaksimal mungkin untuk dapat memenuhi kebutuhan masyarakat nya untuk bisa mencapai kondisi sejahtera, hal ini adalah sebuah cita cita besar bagi seluruh negara dimanapun negara tersebut berada di penjuru bumi. Maka dari itu sebuah negara berlomba lomba untuk bisa mencapai cita cita tersebut dengan berbagai cara dengan menyesuaikan dengan keadaan di negaranya sendiri.
Namun dalam kenyataanya, keadaan geologis dan geografis dari sebuah negara membuat setiap negara memiliki kekurangan dan kelebihanya masing masing, seperti halnya dengan negara yang tidak memiliki wilayah lautan tidak akan memenuhi kebutuhan masyarakatnya akan ikan, namun negara itu memiliki kelebihan dalam memenuhi kebutuhan akan produk pertanian.
Maka dari itulah, setiap negara tidak akan dapat memenuhi kebutuhan masyarakatnya tanpa saling bekerja sama dengan negara lainya, karena kembali ke sebuah teori dasar bahwa manusia adalah makhuk sosial . sehingga di perlukan lah sebuah transaksi antar negara yang di sebut impor.
SEKILAS TENTANG IMPOR
Pengertian dari impor dapat di ambil dari PMK ( Peraturan Mentri Keuangan ) yang menyebutkan bahwa impor adalah “ suatu aktivitas memasukan baarang dari luar daerah pabean ke dalam daerah pabean “ dan arti dari daerah pabean adalah “ Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Ekslusif dan Landas Kontinen yang didalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan”
Maka dapat diartikan bahwa impor adalah memasukan barang dari luar wilayah Indonesia ke dalam wilayah Indonesia, yang artinya segala barang yang masuk ke wilayah Indonesia untuk tujuan bisnis ataupun tujuan konsumsi.
DAMPAK IMPOR BAGI INDONESIA
Suatu hal pasti akan memiliki dampak terhadap suatu hal lainya, termasuk juga impor. Impor memiliki banyak dampak yang aka dirasaan secara langsung maupun tidak langsung . berikut adalah dampak positif dan negative impor bagi perekonomian negara,
DAMPAK POSITIF IMPOR
1. Meningkatkan kesejahteraan konsumen
Dengan adanya impor barang – barang konsumsi, masyarakat Indonesia biasa menggunakan barang yang tidak dapat dihasilkan di dalam negeri
2. Meningkatkan industri dalam negeri
Dengan adanya impor, kita mendapat kesempatan untuk mengimpor barang – barang modal, baik yang berupa mesin industri maupun bahan baku yang memungkinkan kita untuk megembangkan suatu industri.
3. Alih teknologi
Dengan adanya impot memungkinkan terjadinya alih teknologi. Secara bertahap negara kita mencoba mengembangkan teknologi modern untuk mengurangi ketertinggalan kita dengan bangsa yang sudah maju.
Dampak Negatif Impor
1. Menciptakan persaingan bagi industri dalam negeri
Selain akan mendapatkan kesempatan untuk mengembangkan industri dalam negeri melalui impor barang – barang modal, namun bisa terjadi sebalikya, industri kita tidak berkembang karena menghadapi pesaing – pesaing di luar negeri.
2. Menciptakan pengangguran
Dengan mengimpor barang dari luar negeri berarti kita tidak mempunyai kesempatan untuk memproduksi barang – barang tersebut. Sama artinya kita telah kehilangan kesempatan untuk membuka lapangan pekerjaan yang tercipta dari proses memproduksi barang tersebut.
3. Konsumerisme
Konsumsi berlebihan terutama untuk barang – barang mewah merupakan salah satu dampak yang dapat diciptakan dari adanya kegiatan impor barang.
JENIS JENIS IMPOR
Untuk memfasilitasi dan menertibkan importir yang ada di Indonesia dan untuk tujuan meningkatkan pelaayanan, Direktorat Jendral Bea Cukai membuat sebuah keputusan dalam pembagian jeniis jenis impor.
1. Impor Untuk di Pakai
Jenis impor untuk dipakai adalah jenis impor yang sering digunakan pada umumnya, jenis impor ini diberikan bagi para importir yang hendak melakukan impor untuk tujuan di konsumsi atau untuk di jual di dalam pasar Indonesia, untuk jenis impor ini tidak memiliki kebijakan pembebasan bea masuk dan perlu menjalankan semua regulasi tanpa terkecuali.
2. Impor Tujuan Ekspor
Jenis impor ini adalah sebuah jenis impor dengan kebjakan spesial dalam pembebasan bea masuk yang diberikan oleh Direktorat Jendral Bea Cukai, dimana importir yang hendak memasukan barang ke dalam wilayah pabean yang impor nya bertujuan untuk di ekspor kembali akan dibebaskan dari bea masuk yang di tetapkan, namun ketika barang yang di impor dalam waktu tertentu tidak di ekspor maka importir yang bersangkutan akan di kenakan bea masuk yang harus di bayarkan.
3. impor sementara
Impor sementara adalah jenis impor dan pelayanan yang diberikan kepada importir yang bertujuan memasukan barangnya dengan tujuan hanya sebagai barang bawaan yang akan dibawa kembali saat importir pulang ke negaranya, artinya fasilitas ini diberikan kepada pelancong yang membawa barang ke Indonesia atau pejabat negara tertentu yang sedang dalam tugas diplomat di Indonesia, jenis impor ini berisi kebijakan dalam pembebasan bea masuk selama barang itu tidak di produksi ulang atau nilainya tidak berubah.
4. Barang impor tidak kena pajak
Barang impor tidak kena pajak adalah barang impor yang dibawa oleh WNI yang berasal dari luar negeri dan hendak masuk ke wilyah Indonesia yang berupa barang bawaan pribadi yang di pakai dan barang yang di bawa sebagai oleh oleh dengan maksimal nilai 25 USD untu tahun 2019 dan akan selalu di update oleh direkorat jendral Bea Cukai secara berkala.
SYARAT SYARAT MENJADI IMPORTIR
Untuk dapat melakukan impor barang, seseorang harus memenuhi perssyaratan yang perlu dipenuhi secara legalitas dan secara teknis, legalitas yang perlu dipenuhi yaitu
1. Badan Usaha
Pada tahun 2020 banyak regulasi yang di perbarui isinya mengenai syarat dasar untuk memenuhi regulasi adalah bada usaha, karena badan usaha ini menjadi syarart dasar dalam segaala syarat lainya yang akan diajukan ke berbagai emenrian dan Lembaga di Indonesia, dan tentunya sesuai degan baraang yang akan di impor
2. Angka Pengenal Impor (API)
API adalah lisensi impor yang di berikan kepada badan usaha yang mengajukan kepada DJBC, seseorang yang memiliki API akan diberikan izin untuk impor dan diberikan fasilitas pengurangan pajak penghasilaan dari 7,5 % menjadi 2.5%.
3. Regulasi Lainya sesuai dengan Komoditas
Setiap Komoditas yang akan di impor memiliki aturanya masing masing yang harus dipenuhi, yang dapat di check di website kementrian perdagangan yaitu INTR ( Indonesian National Trade Resipatory ) dengan memasukan hs code barang yang hendak di impor.
JASA IMPOR BARANG
Untuk para kawan master importir yang hendak melakukan impor namun belum memiliki atau belum dapat memenuhi persyaratan yang ditetpkan, kami dapat membantu dalam segala pengurusan impor sesuai dengan regulasi yang ditetapkan dari mulai FCL atau LCL atau pengurusan dari negara asal atau pengurusan dari negara tujuan kami siap membantu.
Untuk informasi selanjutnya kawan master importir dapat menghubungi narahubung master exportir di whaatsapp 0895343404471.