Custom Clearance – Dalam kegiatan ekspor impor, tentu memiliki perhitungan biaya tersendiri dalam pengirimannya. Biayanya juga sangat bervariasi, tergantung barang atau produk yang dikirimkan.
Biaya pengiriman ini, sering disebut sebagai Custom Clearance. Lho, emang apa itu Custom Clearance? Apa yang perlu dimengerti dari suatu istilah yang melekat dengan ekspor impor ini?
Pengertian Custom Clearance
Masyarakat umum memang akan sangat asing bila mendengar kata Custom Clearance. Namun, istilah Custom Clearance ini harus sangat dimengerti bagi para pemberi jasa ekspor impor baik yang bermuatan besar maupun kecil.
Secara umum, Custom Clearance di mengerti sebagai proses administrasi suatu barang yang akan dikirim ke luar negeri atau masuk ke dalam negeri melewati proses bea cukai.
Proses ini dikenakan biaya pajak oleh petugas bea cukai sesuai dengan peraturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Nah, untuk tahapan Clearancenya sendiri dibagi menjadi tiga, yaitu : Pre-Clearance, Clearance, dan Post Clearance.
Pre-Clearance
Pre-Clearance merupakan tahap administrasi awal atau basis sebelum melakukan Custom Clearance untuk barang yang dieksor atau impor.
Pada tahap ini, terdapat dua pembagian, yaitu: legalitas dan lantas. Legalitas sebuah perusahaan yang ingin mengimpor barang dibuktikan dengan NIK (Nomor Identitas Kepabeanan).
Pengurusan NIK perusahaan tidak terlalu sulit. Cukup melakukan registrasi pendaftaran perusahaan sebagai importir di bea cukai.
Selain legalitas, ada beberapa administrasi lain yang harus diurus pada tahap pre-clearance ini, salah satunya pengurusan perizinan terkait produk yang akan diimpor.
Clearance
Setelah tahap pertama dilewati, maka masuk kepada tahap Clearance. Singkatnya, pada tahap ini ada tiga hal utama yang berupa pemberitahuan pabean, pembayaran pajak, dan pengeluaran barang. Secara lebih luasnya seperti ini:
- Pembuatan pemberitahuan pabean dan pengiriman data ke bea cukai.
- Pembayaran pajak bea cukai untuk barang yang diimpor.
- Pemeriksaan kesesuaian barang dengan data yang dilaporkan.
- Pemeriksaan keabsahan dokumen.
- Pengujian sampel barang dengan uji laboratorium.
- Pengeluaran barang.
Selama proses ini juga, petugas bea cukai akan memeriksa dokumen dari barang yang diimpor. Apabila, ada ketidaksesuaian atau kesalahan, maka akan diberi nota pembetulan (notul).
Post-Clearance
Tahap terakhir dalam custom clearance disebut juga sebagai post-clearance yang artinya pengurusan administrasi terakhir untuk pengeluaran barang.
Pada tahap ini, petugas bea cukai akan melakukan audit pabean dan penelitian uang secara mendalam. Apakah sudah sesuai jumlah uang yang dibayarkan dengan ketentuan yang berlaku atau belum?
Nah, jika sudah diperhitungkan dengan teliti. Maka, akan menghasilkan sejumlah tagihan yang biasa disebut penetapan pabean.
Penetapan pabean ini akan menjadi suatu nota biaya yang harus dibayarkan oleh sebuah perusahaan pengimpor barang.
Impor
Sejak awal sudah disinggung tentang impor barang. Sebenarnya, apa sih makna dari impor itu sendiri?
Impor adalah suatu kegiatan memasukan barang dari luar negeri kedalam negeri. Barang tersebut bisa berukuran besar atau kecil.
Kegiatan impor ini menjadi salah satu cara pemerintah untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Semakin banyak penduduk suatu negara, maka semakin banyak pula kebutuhannya.
Bentuk yang diimpor bukan hanya sebatas barang atau suatu produk. Akan tetapi, jasa juga dapat diimpor dari luar negeri. Salah satu contohnya adalah pekerja kereta cepat yang dibangun pemerintah saat ini banyak yang berasal dari negara China.
Selain itu, kegiatan impor juga memiliki tujuan untuk mendapat keuntungan dari barang yang dijual kembali di dalam negeri.
Berdasarkan bentuk kegiatannya, impor dibagi menjadi 5, yaitu:
1. Impor Sementara
Sesuai dengan namanya, impor sementara ini kegiatan memasukan barang dari luar negeri dengan tujuan untuk diekspor kembali, biasanya barang tersebut menetap kurang dari 3 tahun.
2. Impor yang Digunakan
Maksud dari impor yang digunakan ini adalah kegiatan memasukan barang dari luar negeri dengan tujuan untuk dimanfaatkan oleh diri sendiri.
3. Impor yang Ditimbun
Nah, kegiatan memasukan barang dari satu kantor ke kantor lain namanya impor yang ditimbun dengan dibongkar terlebih dahulu.
Biasanya, dilakukan oleh suatu perusahaan guna mempermudah distribusi barang tersebut.
4. Impor Angkat Lanjut
Tak jauh berbeda dengan sebelumnya, impor angkut lanjut merupakan kegiatan memasukan barang dari satu kantor ke kantor lain tanpa dilakukan pembongkaran terlebih dahulu.
5. Impor untuk Diekspor Kembali
Salah satu tujuan melakukan impor adalah mendapat keuntungan. Caranya pun beragam ada yang dijual kembali dalam negeri maupun diekspor kembali ke luar negeri sesuai permintaan.
Biasanya suatu negara mengimpor barang dari luar negeri dalam bentuk mentah dan diekspor kembali dalam bentuk yang sudah jadi produk.
Jika diatas telah dibahas impor berdasarkan bentuknya, maka dibawah ini akan mengulas tentang jenis impor berdasarkan pengiriman.
1. Full Container Load (FCL)
Salah satu jenis pengiriman impor adalah Full Container Load. FCL ini diartikan sebagai suatu pengiriman barang yang menggunakan satu kontainer penuh untuk produk satu orang saja tanpa adanya produk dari orang lain.
2. Less Container Load (LCL)
Less Container Load merupakan suatu pengiriman barang yang dalam satu kontainer terdapat beberapa produk dari importir yang berbeda. Jadi, dalam satu kontainer itu bukan hanya milik satu orang importir tapi ada beberapa produk.
Perhitungan Biaya Custom Clearance 1 kontainer
Pada pembahasan diatas, sudah dijelaskan panjang lebar tentang custom clearance, tahapan-tahapannya, pengertian impor, hingga jenis-jenis impor.
Nah, sesuai dengan judul dari artikel yang dibuat. Dalam bagian ini, akan dibahas bagaimana perhitungan biaya custom clearance suatu barang impor, terutama dengan besaran 1 kontainer.
1. Biaya Custom Clearance Via Laut
Biaya yang dikenakan untuk impor via laut tergantung pada produk yang dikirimkan. Pada umumnya, harga yang ditawarkan sesuai dengan kuantitas, jumlah, dan besaran.
Untuk pengiriman LCL pada umumnya di kisaran harga Rp. 450.000 hingga Rp. 600.000 dengan berat 1 hingga 3 ton. Sedangkan, impor dengan jenis pengiriman FCL bisa di kisaran Rp. 1. 800.000 hingga Rp. 1.950.000.
a) Biaya Pengangkutan
Diluar dari itu ada lagi biaya yang harus dibayarkan, yaitu pengangkutan. Biasanya, harga yang ditawarkan perusahaan pemberi jasa tidak terlalu tinggi.
Untuk pengangkutan LCL dengan berat 1 hingga 3 ton dikenai biaya Rp. 650.000. Apabila ada penambahan kargo, bisa sedikit lebih mahal, yaitu Rp. 200.000 per 100 kg.
Bukan hanya untuk LCL, biaya pengangkutan FCL juga dikenai dengan biaya di kisaran harga Rp. 1.750.000 hingga Rp. 1.900.000.
2. Biaya Custom Clearance Via Udara
Pengiriman dengan via udara biasanya digunakan untuk komoditas life animal atau yang membutuhkan waktu cepat.
Biasanya untuk via udara berada di kisaran harga mulai dari Rp. 450.000 dengan berat 100 kg. Apabila ada tambahan berat kargo, akan dikenai biaya Rp. 2.000 per kg.
a) Biaya Pengangkutan
Untuk biaya pengangkutan custom clearance vie udara, biasanya dibandrol mulai dari Rp. 550.000 per 100 kg. Apabila ada tambahan berat maka dikenai biaya Rp. 2.000 per kg.
Sekian pembahasan tentang custom clearance. untuk informasi impor menarik lainnya bisa kunjungi www.masterimportir.com.